
QANUN GAMPONG COT MANE
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG COT MANE
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIK COT MANE ,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Keuchik menetapkan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Qanun Gampong Cot Mane tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020;
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
14. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 81);
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong; 17. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020;
18. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020;
19. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020;
20. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020;
21. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat, Hak Keuangan Tuha Peut dan Lembaga Masyarakat Gampong Serta Perjalanan Dinas Di lingkungan Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2020; |
Dengan Kesepakatan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG COT MANE
dan
KEUCHIK GAMPONG COT MANE
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN GAMPONG COT MANE TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG COT MANE TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Mane Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Gampong Rp 985.362.471,-
2. Belanja Gampong
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Rp 360.278.371,-
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp 365.200.000,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 118.222.100,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 88.644.000,-
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Rp. 0
Darurat dan mendesak Rp 0,-
Jumlah Belanja Rp 932.344.471,-
Surplus/Defisit Rp 53.018.000,-
= = = = = = = = = ===
3. Pembiayaan Gampong
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 121.982.000,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 175.000.000,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp (53.018.000),-
= = = = = = = = = ===
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Qanun ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun Gampong ini.
Pasal 4
Keuchik menetapkan Peraturan Keuchik dan/atau Keputusan Keuchik guna pelaksanaan Qanun Gampong ini.
Pasal 5
QANUN Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong.
|
Ditetapkan di Cot Mane pada tanggal, 14 Februari 2020 KEUCHIK COT MANE ,
HAMDANI A GANI
|
Diundangkan di Cot Mane | |
pada tanggal, 14 Februari 2020 |
|
KEURANI GAMPONG COT MANE
IRVAN ANDI SAPUTRA,S.Pd | |
LEMBARAN GAMPONG COT MANE TAHUN 2020 NOMOR
51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar