
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 17 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP)
GAMPONG COT MANE KECAMATAN GANDAPURA KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2019
KEUCHIK COT MANE ,
Menimbang | : | a. b. | Bahwa dalam rangka untuk memperlancar efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan Kegiatan Yang Bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu untuk menetapkan Panitia Penerima Hasil pekerjaan Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura dengan Keputusan Keuchik . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Keuchik Gampong Cot Mane tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2019 |
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; |
2. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); | ||
5. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong ; | ||
6. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong ; | ||
7. | Peraturan Menteri Gampong , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Gampong | ||
8. | Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 413); | ||
9. | Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa); | ||
10. | Peraturan Gampong Cot Mane Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong Cot Mane Tahun Anggaran 2019; | ||
12. | Peraturan Gampong Cot Mane Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Mane Tahun Anggaran 2019; | ||
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : | ||
KESATU | : | Menetapkan nama-nama yang tersebut pada lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggaran 2019. | |
KEDUA | : | Tim Pemeriksa Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini berkewajiban melaksanakan tugas : a. Melakukan Pengecekan dan Pemeriksaan Prasarana yang di kerjakan oleh TPK sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijaksanaan setiap desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian; c. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah, perselisihan; d. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan. e. Mensosialisasikan Sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan melalui musyawarah Desa kepada Masyarakat | |
KETIGA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. | |
Ditetapkan di : Cot Mane
Pada tanggal : 06 Juni 2019
KEUCHIK COT MANE
HAMDANI A GANI
Lampiran Keputusan Keuchik Cot Mane
Nomor : 17 Tahun 2019
Tanggal : 06 Juni 2019
Tentang : Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019
DAFTAR SUSUNAN
PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
GAMPONG COT MANE KECAMATAN GANDAPURA KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2019
NO | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
1 | SABRI HUSEN | KETUA |
|
2 | RAFLI M. NUR | ANGGOTA |
|
3 | AIYUB | ANGGOTA |
|
KEUCHIK COT MANE
HAMDANI A GANI
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 17 TAHUN 2019
TENTANG PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
KEGIATAN YANG HARUS DI LAKUKAN PEMERIKSAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
NO. | Nama Kegiatan | Jumlah Pagu Anggaran | Keterangan |
1. 2. 3. 4. | Lanjutan Pembangunan Talut Rabat Beton Parkir Mesjid Rehabilitasi Rumah Dhuafa Pembangunan Saluran | 111.000.000 25.000.000 120.000.000 129.000.000 |
KEUCHIK COT MANE
HAMDANI A GANI
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 17 TAHUN 2019
TENTANG PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
BESARAN HONORARIUM BAGI PPHP
TAHUN ANGGARAN 2019
NO. | NAMA | JABATAN | BESARAN HONORARIUM |
1. 2. 3. | SABRI HUSEN RAFLI M NUR AIYUB | KETUA ANGGOTA ANGGOTA | Rp. 200.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 |
KEUCHIK COT MANE
HAMDANI A GANI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar