Sabtu, 31 Oktober 2020

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA / GAMPONG

 


 

 

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG

TAHUN ANGGARAN 2018

 

BAB I

P E N D A H U L U A N

 

Sesuai Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Gampong, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong akhir tahun anggaran, adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong kepada Bupati melalui Camat, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi laporan tertulis semua kegiatan Gampong berdasarkan kewenangan Gampong yang ada serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama satu tahun Anggaran.           

Selanjutnya Kami selaku Keuchiek Gampong beserta Perangkat Gampong telah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2018, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat melalui Bapak Bupati.

Laporan ini berisi antara lain :          

1. Semua bidang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi Aparatur Pemerintahan Gampong Cot Mane.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan Tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah.

3. Kegiatan pelayanan kepada masyarakat .

4. Kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik prioritas kebutuhan sarana dan prasarana yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan berpedoman bahwa Gampong dapat menjalankan rumah tangganya sendiri, sesuai dengan prinsip Otonomi Gampong, dan pada akhirnya Pemerintah Gampong dituntut untuk dapat mampu menggali dan memanfaatkan potensi yang ada didalam usaha untuk menunjang kelancaran roda Pemerintahan Gampong.

Dengan bermodal persatuan dan kegotong royongan dari seluruh masyarakat semua rencana kegiatan yang tertuang baik dalam Musrenbangdes maupun yang tertuang pada RPJMG dapat direalisasikan kedalam Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) tahun anggaran 2018 secara optimal sesuai kemampuan dan kondisi keuangan yang ada serta tetap perpedoman penuh kepada APBG 2018

Kami sangat bersyukur dengan suasana kondusif serta dengan adanya binaan/bimbingan dan kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Lembaga Gampong dan seluruh Lembaga Kemasyarakatan yang ada kegiatan Pembangunan Fisik dan Non Fisik dapat Kami laksanakan, mudah – mudahan hal tersebut dapat terus terbina pada Tahun Tahun berikutnya.

A. LANDASAN

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Gampong adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Gampong Cot Mane mempunyai potensi l perikanan tambak yang kurang dimanfaat secara maksimal oleh masyarakat. 

Pendapatan Asli Gampong tahun 2018 masih rendah, Operasional Pemerintah Gampong Cot Mane adalah dari hasil tanah kas Gampong, Swadaya Masyarakat serta dari sumbangan pengusaha yang ada di Gampong Cot Mane ditambah dengan dana ADG.  Semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Gampong Cot Mane. Kegiatan Pemerintahan Gampong berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBGampong. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong dilakukan oleh Tuha Peuet Gampong dan masyarakat Gampong.

Pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Gampong dilakukan setiap akhir tahun.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (5) meliputi laporan tertulis semua kegiatan Gampong berdasarkan kewenangan Gampong yang ada,  serta tugas-tugas dan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah. Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Gampong Akhir Tahun Anggaran, adalah laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Kepada Bupati melalui Camat, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang selama satu tahun anggaran. LPPG 2018 ini merupakan Penjabaran kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong pada tahun anggaran 2018 baik Kegiatan Fisik maupun Non  Fisik yang telah tersusun pada APBG 2018 dan RKPG 2018 dan  penjabaran kondisi serta potensi, kemampuan yang telah dilaksanakan oleh  Pemerintahan Gampong, Lembaga serta Permasalahan dan Kebutuhan Masyarakat.

 

B. MAKSUD

Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong  Cot Mane ini selain   merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Gampong  Cot Mane  Kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan maupun pelayanan kepada masyakat sebagai bentuk tugas perbantuan pada tahun anggaran 2018, juga menjadi tolak ukur sampai sejauh mana upaya dan tingkat keberhasilan Aparatur Pemerintahan Gampong  dalam melaksnakan Tugas, Pokok dan Fungsinya serta merupakan bahan evaluasi bagi Pemerintah Gampong  Cot Mane sampai sejauh mana pelaksanaan dan penyelenggaraan kepemerintahan selama kurun waktu 1 (Satu) Tahun untuk Menjadi bahan kajian, pelajaran dan pengalaman dalam melaksanakan roda kepemerintahan pada Tahun berikutnya.

 

C.  TUJUAN

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong   adalah Salah satu bentuk Laporan Penyelenggaraan, Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Keuchiek Kepada Bupati Bireuen selama kurun waktu satu tahun pada  Tahun Anggaran 2018 baik sebagai pelaksana tugas perbantuan, maupun Pemerintah Gampong  sebagai bagian dari sistem struktural Pemerinatahan Negara Kesatuan Republik Indonesia bagian dari Provinsi Aceh dan Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen,  serta Pemerintah Gampong  sebagai institusi yang membantu serta melayani kebutuhan Masyarakatnya dengan memperhatikan kondisi sosial, kemampuan, serta pemanfaatan potensi dan sumber daya guna menjawab berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan rencana serta realisasi kegiatan program tahun anggaran 2018 yang mencerminkan transparansi (Keterbukan) dan Akuntabilitas (Dapat dipertanggungjawabkan). Adapun proses pelaksanaan penyusunan LPPG seperti tercantum dibawah ini :

(1) Merupakan penjabaran dari APBG 2018 yang terencana;

(2) Memberikan gambaran kondisi umum Gampong  saat ini;

(3) Menjabarkan hasil yang ingin dan telah dicapai pada tahun 2018  dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gampong;

(4) Evaluasi tahunan  penyelenggaraan pemerintahan Gampong;      

(5) Sebagai bahan acuan dan Evaluasi bagi  seluruh jajaran Pemerintah Gampong, Lembaga Kemasyarakatan Gampong  (Tuha Lapan, PKK, Karang Taruna), Tuha Peuet Gampong (TPG), dan pihak terkait lainnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Cot Mane selama satu tahun;

(6) Dengan mengetahui posisi kondisi Gampong  saat ini, maka diharapkan dapat memberikan motifasi dan semangat untuk lebih maju;

(7) Berupaya Menerapkan konsep tahapan pembangunan berkelanjutan yang telah direncanakan secara optimal;

(8) Mampu  menghadapi Undang – Undang Tentang Gampong  yang baru disahkan yang mungkin membutuhkan SDM dari Aparatur pemerintahan yang lebih propesional dan handal;

 

B. DASAR  HUKUM

Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Keuchiek, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2005, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong;

11. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 9 );

12. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5a Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang dan Tugas Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2014 Nomor 199a);

 

 

 

 

 

 

 

 

1. GAMBARAN UMUM GAMPONG COT MANE.

a. Kondisi Geografis

Luas dan Batas Gampong

Gampong Cot Mane adalah merupakan salah satu bagian dari 40 Gampong dalam Kecamatan Gandapura yang berada di ketinggian 5 M diatas permukaan laut yang mempunyai Luas Wilayah : 170 Ha, Gampong Cot Mane mempunyai 2(dua) wilayah 1.Wilayah Pemukiman yaitu Gampong Induk, 2.Wilayah Areal Tambak yang terpisah dari Gampong Induk  dengan batas-batas sebagai berikut :

I. Wilayah Pemukiman Gampong Induk :

Utara

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Makmur/Smt.Krueng

Selatan

:

Berbatasan dengan Gampong Cot Tufah

Timur

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Krueng

Barat

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Rayeuk/Pulo Awe

 

II. Wilayah Areal Tambak :

Utara

:

Berbatasan dengan Gampong Monkeulayu

Selatan

:

Berbatasan dengan Gampong Blang Rheue

Timur

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Krueng

Barat

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Makmur /Monkeulayu

 

Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk yang terdiri dari 3 (tiga) Duson yaitu :

 

Tata Guna Tanah

Tata Guna Tanah Gampong Cot Mane sebagai berikut :

Penggunaan Tanah

Luas Tanah (Ha)

 

Tanah Sawah

:

Tanah Irigasi

Tanah ½ Irigasi

Tanah Sederhana

Tanah Tadah Hujan

:    -

:    

:    25

:    -

 

 

Tanah Kering

:

Tanah Pekarangan dan Bangunan

Tanah Tegalan

Tanah Kuburan

Lain – lain

:   40

:    -

:    3

:    102

:   

 

b. Gambaran Umum Demografis

Dalam pelaksanaan pembangunan jumlah penduduk merupakan sebagai penentu arah kebijakan kegiatan Gampong, mengingat bahwa aset Gampong ini, memiliki peran ganda sebagai subjek maupun obyek kegiatan. Struktur Penduduk berdasarkan Kelompok Umur, Jenis Kelamin dan Penyebaran pada Wilayah sebagai berikut :

a. Jumlah Penduduk

Jumlah  penduduk  Gampong Monjambe berjumlah 584 orang terdiri  dari laki-laki berjumlah 306 orang dan perempuan berjumlah 278 orang.

Distribusi Penduduk menurut umur sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

PERSENTASE  PENDUDUK MENURUT USIA

Distribusi penduduk menurut usia sebagai berikut

 

 

 

 

 

Distribusi Penduduk Menurut Jenis Pekerjaan Sebagai Berikut :

 

       PERSENTASI  PENDUDUK MENURUT PEKERJAAN :

 

 

 

 

 Distribusi penduduk menurut jenis/ tingkat pendidikan sebagai berikut :

 

PERSENTASI PENDUDUK MENURUT PENDIDIKAN

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG

 

A. VISI DAN MISI.

 

1. Visi Gampong

 

Visi adalah suatu gambaran yang menatang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Gampong. Penyusunan Visi Gampong Cot Mane ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal di Gampong seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Berdasarkan  perkembangan  situasi  dan  kondisi  Gampong  Cot Mane saat ini, dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong  (RPJM-Gampong),  maka  untuk  pembangunan  Gampong  Cot Mane  pada periode  5  (lima)  tahun  ke  depan  (tahun  2014-2019),  disusun  visi sebagai  berikut :

“ GAMPONG COT MANE MANDIRI, BERSYARIAT ISLAM MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA”.

Dari visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

a) Mandiri

Kemandirian dalam hal ini meliputi 2 (dua) sisi yaitu pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu ketercapaian kemandirian dapat dilihat dari adanya peningkatan kemampuan pemerintah Gampong dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Gampong.

 

b) Syariat Islam

Syariat Islam merupakan aturan-aturan yang mengatur umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan manusia di dunia. Syariat Islam adalah bagian penting di Gampong Cot Mane, dengan harapan Menjadi Gampong yang selamat dunia dan akhirat.

 

2. MISI GAMPONG

1. Menyelenggarakan pemerintahan Gampong yang efisien, efektif, dan bersih dengan mengutamakan masyarakat .

2. Meningkatkan sumber sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan Gampong.

3. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan Gampong.

4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan Gampong yang berkelanjutan.

5. Mengembangkan perekonomian Gampong.

6. Menciptakan rasa aman, tentram, dalam suasana kehidupan Gampong yang demokratis dan agamis.

Rumusan Misi tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

Misi 1 :   Menyelenggarakan Pemerintah desa yang efisien, efektif dan bersih.

Tujuan pemerintah secara garis besar ada 3 hal yaitu membina/ mengembangkan, membangun / memberdayakan dan melindungi seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan 3 tujuan tersebut maka diciptakan suatu kelembagaan pemerintahan yang mengacu  kepada prinsip prinsip manajemen antara lain efisien dan efektif serta prinsip “Clean Government” yaitu pemerintah yang bersih, oleh karena itu aparat pemerintah Gampong dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus secara profesional, produktif, dan transparan serta akuntabel.

Misi 2:   Meningkatkan sumber-sumber pendanaan pemerintahan  dan pembangunan Gampong.

Dana bagi penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan elemen yang mutlak harus ada. Visi dan Misi tidak akan terwujud tanpa tersedianya  dana. Oleh karena itu pemerintahan yang kuat ditandai oleh cukup dan beragamnya  sumber-sumber dana yang dimilikinya.

Tujuan pokok dalam kaitannya dengan penyediaan sumber dana adalah mengembangkan sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan Gampong dengan menggali, mengoptimalkan pendapatan asli Gampong dan menggerakkan swadaya masyarakat Gampong serta melakukan koordinasi dengan pemerintah atas Gampong.

 

Misi 3 :  Mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan Gampong.

Pembangunan pada dasarnya merupakan tugas pemerintah dan masyarakat. Dalam alam demokrasi diharapkan peranan masyarakat lebih dominan  dalam pelaksanaan pembangunan Gampong.  Sebagai upaya menuju sasaran tersebut, maka salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat lebih terprogram dan terarah. Di sisi lain untuk meningkatkan kemampuan masyarakat perlu kemitraan dengan pihak lain. Kemitraan tidak hanya akan memperkuat dalam hal pendanaan, tetapi dalam kemitraan akan terjadi transfer pengetahuan, teknologi dan manajemen yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas usaha.

 

 

Misi 4 : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan Gampong yang berkelanjutan

Pembangunan pada dasarnya merupakan hasil interaksi antara sumber daya, teknologi dan kebijakan. Sumber daya terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya non manusia. Sebagai sumber daya sekaligus sebagai pengambil manfaat dari pembangunan maka diperlukan manusia-manusia yang cerdas dan memiliki moral yang tinggi. Upaya kongkrit untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia antara lain dengan meningkatkan pendidikan, kesehatan dan pendapatannya.

 

Misi 5 : Mengembangkan perekonomian Gampong

Salah satu masalah yang mendasar yang dihadapi dalam pembangunan Gampong, sebagai dampak krisis  ekonomi adalah besarnya  tingkat pengangguran yang bermuara dengan makin meningkatnya jumlah penduduk miskin. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan mendasar tersebut adalah menggerakkan sektor perekonomian Gampong dengan memperluas akses masyarakat Gampong ke sumber sumber daya produktif, untuk pengembangan usaha seperti lahan, prasarana sosial ekonomi, permodalan, informasi, teknologi dan pasar.

 

Misi 6 : Menciptakan rasa aman dan tentram dalam suasana kehidupan masyarakat Gampong yang demokrasi dan agamis.

Pembangunan demokrasi umumnya akan menyentuh lapangan antara lain politik/ kekuasaan, hak dan kewajiban serta HAM. Sedangkan pembangunan di bidang keagamaan adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang agamis yang akan bermuara pada terbentuknya moral masyarakat yang tinggi. Namun demikian 2 kehidupan tersebut tidak bisa berkembang manakala selalu ada gangguan baik gangguan alam  maupun konflik dalam masyarakat atau dengan kata lain masyarakat tidak ada rasa aman dan tentram. Selain itu rasa aman dan tentram juga mendorong produktivitas masyarakat lebih t         

B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN GAMPONG.

1. Strategi

a. Analisis

Guna mengimplementasikan Visi dan Misi Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura, tentunya tidak terlepas dari berbagai faktor penentu yang akan menentukan tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang dilaksanakan, baik berupa analisis Kekuatan (strength), Kelemahan (weakness), Peluang (opportunity) dan Ancaman (threat) Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura.

 

Analisis Kekuatan (Strength)

a. Gampong Cot Mane rata-rata penduduk memiliki profisi sebagai petani dan peternak, sebahagian besarnya mengharapkan pendapatannya disektor pertanian, peternakan dan perikanan dengan lahan-lahan tambak dan sawah yang sangat berpotensi untuk dikembangkan lahan perikanan dan pertanian  dengan tehknologi maju.

 

Analisis Kelemahan (Weakness)

a. Akibat kurangnya Modal Usaha maka masyarakat menjadi pekerja, sehingga masyarakat mononton.

b. Sarana dan Prasarana di daerah baik fisik maupun non fisik kurang memadai.

 

Analisis Peluang (Opportunity)

a. Bantuan dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

b. Bantuan dari investor dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat yang menggali dan mengembangkan Potensi Sumberdaya Alam di Gampong Cot Mane.

c. Swadaya Masyarakat.

 

Analisis Ancaman (Threat)

a. Sistem Manajemen Pertanian Tambak yang belum berjalan dengan baik.

b. Kurangnya SDM yang mengakibatkan kesulitan dalam memahami anjuran Pemerintah.

c. Rongrongan dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

 

 

 

 

1. FORMULASI STRATEGI

a. Strategi Kekuatan dan Peluang

a. Dengan Kondisi wilayah Gampong Cot Mane  yang berpotensi di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, maka dapat menggaet para investor untuk menanamkan modalnya di Bidang Perikanan tambak terutama usaha budidaya udang, dan ikan.

b. Dengan potensi Swadaya masyarakat yang tinggi sehingga mampu meringankan beban pemerintah dalam menjalankan pembangunan di Daerah.

 

Strategi Kekuatan dan Ancaman

a. Memperbaiki sistem managemen di bidang perikanan tambak dan pertanian juga dibidang peternakan.

b. Meningkatkan mutu pendidikan dengan menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat bawah.

c. Memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat tentang anjuran–anjuran pemerintah.

 

Strategi Kelemahan dan Peluang

Dengan adanya bantuan–bantuan stimulan dari pemerintah. Maka, sarana dan prasarana yang kurang memadai dapat di perbaiki dengan dibantu oleh sawadaya masyarakat.

 

Strategi Kelemahan dan Ancaman

Dengan menyiasati antara peluang dan kelemahan maka ancaman– ancaman di harapkan dapat di minimalisir.

Gampong Cot Mane dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan Gampong yang dapat di nilai dalam rangka Penyelengaraan Pengeloaan Keuangan Gampong merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Gampong.  Strategi yang diterapkan adalah :

a. Mendorong tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat, partisipasi masyarakat serta transparansi;

b. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasi yang berakar pada masyarakat Gampong;

c. Membangun sinergi berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Gampong  dalam konteks kewilayahan;

d. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga masyarakat, meliputi Badan Permusyawaratan Gampong, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program-program pembangunan Gampong.

A. Arah kebijakan Gampong

Arah kebijakan Gampong Cot Mane yaitu mengacu pada Peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunnya pemerintah Gampong bersama Tuha Peuet  Gampong  menetapkan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Gampong ( APBG ) secara partisipatif dan transparan yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya musyawarah Gampong. APBG memuat  Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan Pengelolaan keuangan Gampong  pada tahun 2018 merupakan sistem pengelolaan keuangan  yang baru bagi Gampong, sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada tehnis implementasinya. Arah kebijakan dimaksud meliputi :

A. Peningkatan perekonomian Gampong melalui pengembangan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Gampong, yang meliputi permodalan,  teknologi, dan pemasaran.

B. Pembangunan infrastruktur Gampong, meliputi :

(1) infrastruktur sarana dan prasarana fasilitas umum, meliputi : jalan dan saluran.

(2) infrastuktur sarana dan prasarana kesehatan, meliputi : mandi cuci kakus, saluran pembuangan air limbah, dan pendukung sarana dan prasarana posyandu.

(3) infrastruktur sarana dan prasarana pendidikan Usia dini, meliputi : pengadaan  ruang kelas, pendukung sarana dan prasarana.

(4) infrastruktur sarana dan prasarana sosial, meliputi : kantor Gampong, gedung olahraga, lahan terbuka hijau, sarana peribadatan; dan sarana perkantoran lainnya.

(5) Infrastruktur sarana dan prasarana fisik untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakat, meliputi : pasar Gampong, Pertanian,  peternakan, usaha perdagangan, dan usaha lainnya.

(6) Sistem pengelolaan pembangunan partisipatif, bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong .

Arah kebijakan Pembangunan Gampong tidak terlepas dari Keuangan Gampong yang terangkum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang setiap tahunnya Pemerintah Gampong bersama dengan Badan Permusyawaratan Gampong (Tuha Peuet) menetapkan Qanun Gampong tentang APBG secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dari lokakarya Gampong, konsultasi publik dan rapat umum Tuha Peuet untuk penetapannya.

 

A. Pendapatan Gampong

Pendapatan Gampong sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Gampong yang merupakan hak Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Gampong. Perkiraan pendapatan Gampong disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Gampong tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli Gampong. Bagian dana perimbangan, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan sumbangan Pihak ketiga.

B. Belanja Gampong

Belanja Gampong sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening Gampong yang merupakan kewajiban Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Gampong. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.

C. Pembiayaan

Pembiayaan Gampong sebagaimana dimaksud mliputi semua Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Gampong sebagaimana dimaksud terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana diatas, meliputi :

a. Sisa lebih Perhitungan anggaran (SIPA) tahun sebelumnya;

b. Pencarian Dana Cadangan

c. Hasil penjualan kekayaan Gampong yang dipisahkan; dan

d. Penerimaan Pinjaman.

Pengeluaran pembiayaan sebagaimana diatas , mencakup :

a. Pembentukan dana cadangan;

b. Penyertaan modal Gampong; dan

c. Pembayaran utang.

 

2. Kebijakan Umum Anggaran

Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Gampong Cot mane   yang tertuang dalam APBG yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas. Kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana   Alokasi Dana Gampong merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Gampong serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Gampong adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Gampong Cot Mane   khususnya.

Program–program pembangunan Gampong dilakukan dengan Usulan–usulan dari tingkat Dusun yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Gampong / MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala.Kegiatan pembangunan fisik untuk Gampong Cot Mane  masih sekitar sarana dan prasarana Pemerintahan, Perhubungan yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes.

Mengingat bahwa Gampong Cot Mane  merupakan Gampong yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Gampong. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Gampong hanya menampung/ menfasilitasi kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini yang mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana Gampong sukses dilaksanakan, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan Non fisik dalam Gampong Cot Mane   [ tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes ] Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Bireuen pada umumnya.

Prioritas kebijakan pembangunan Gampong Cot Mane  Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen didasarkan pada berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat. Sehingga diharapkan prioritas program Pembangunan yang akan dilaksanakan kedepan benar–benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan dimasyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak–hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan lain – lain.  Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan Gampong secara langsung dapat berperan aktif dalam menaggulangi dan memberantas kebodohan dan kemiskinan di tingkat Gampong.

 

C. PRIORITAS GAMPONG.

Gampong Cot Mane  memiliki skala prioritas dalam pembangunan adalah :

1. Peningkatan Sektor Pertanian, Perikanan dan Peternakan  sebagai basis utama  dengan mencipatakan kelompok-kelompok Pertanian, perikanan dan Peternakan  di masyarakat.

2. Sektor Perikanan yaitu dengan Pemanfatan daerah areal tambak  yang mudah untuk dialirkan air laut merupakan anugerah Tuhan untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Gampong Cot mane  yang makmur.

3. Menjalin Kerjasama  berbasis Kemitraan dengan Pihak Swasta yang berada di wilayah Gampong Cot mane  dalam Bidang pertanian, Peternakan dan Jasa-jasa lainnya.

4. Menggalakkan Perekonomian Masyarakat berbasis Koperasi atau Koperasi Unit

5. Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Gampong Cot Mane  yaitu Kantor Gampong dan Gedung Pertemuan/Aula.

6. Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Maju.

7. Keagamaan yaitu dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga terciptanya Masyarakat Gampong Cot Mane  yang Beriman dan Bertaqwa

BAB III

KEWENANGAN GAMPONG

 

A. BERDASARKAN HAK ASAL USUL GAMPONG.

Keuchiek mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.

Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Gampong selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.

Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijaksanaan Pemerintah Gampong, kami selaku Keuchiek menciptakan dan menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Gampong, Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Gampong.

 

1. PELAKSANAAN KEGIATAN.

a) Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Gampong untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.

b) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

c) Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.

d) Menginventarisasi kekayaan Gampong berikut pemeliharaannya.

e) Membuat serta menyusun program kerja tahunan Gampong bersama dengan Badan Permusyawaratan Gampong, untuk menetapkan Peraturan Gampong antara lain :

Peraturan Keuchiek tentang Rencana Pembangunan Tahunan Gampong (RKPG).

Peraturan Gampong / Qanun Gampong, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/APBG.      

f) Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban.

g) Membina masyarakat khususnya para ketua Dusun mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan.

h) Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :

Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.

Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan    tindak Kriminalitas. 

Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.

i) Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi  muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya Manusia   yang berhasil guna dan berdaya guna.

j) Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain   : 

Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Gampong. 

Keluarga Berencana dan Kesehatan.

Sosial dan Keagamaan.

 

2. TINGKAT PENCAPAIAN.

Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :

a) Tercapainya Pelayanan  Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatan Akta Jual Beli Tanah ( AJB ), di Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP, KK, Surat Keterangan Domisili, Surat SKBD dan macam surat keterangan bagi masyarakat.

b) Realisasinya Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Gampong.

c) Tercapainya Administrasi Gampong yang Efektif, Efisien dan Akuntibel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

d) Tercapainya Kerjasama dengan Pihak Perkebunan Swasta khusunya Pemamfaatan  tenaga kerja sesuai keahlianya.

e) Tercapainya Pembinaan Kepada Kader Lembaga Ketahanan  Masyarakat  Gampong  (LKMD) untuk mendukung Pembanguanan Gampong.

f) Terciptanya Koordinasi dan jalinan kerjasama antara Pemerintah Gampong Cot Mane  dengan Pemerintah Kecamatan Gandapura.

g) Tercapainya Penatausahaan Administrasi Gampong yang Baik.

h) Tercapainya Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran RASKIN dan Batuan  Pembangunan Rumah Ibadah.

 

 

3. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN GAMPONG.

a.   Bidang  Urusan  Pemerintahan

a. Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan Gampong.

b. Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.

c. Sarana dan Prasarana Kegiatan Pemerintah

Honor Keuchiek dan Perangkat Gampong.

Honor Badan Permusyawaratan Gampong ( BPD ).

Rapat–rapat ditingkat Gampong / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong ( Terlampir ).

 

a. Bidang  Urusan  Pembangunan.

Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi   :

1) Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.

2) Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.

3) Restrukturisasi Kader Pembangunan Gampong ( KPD ) dan Lembaga Tuha Lapan Gampong   ( Tuha Lapan ).

4) Optimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.

5) Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.

6) Pemetaan dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Gampong Cot Mane   Kecamatan Gandapura , Kabupaten Bireuen .

7) Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Gampong Cot Mane, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Gampong Cot Mane  pada khususnya.

8) Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Tuha Peuet Gampong  (Tuha Peuet ) di Gampong Cot Mane .

9) Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen khususnya dengan Kasi Pemerintahan.

10) Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Tuha Peuet Gampong (TPG ) Gampong Cot Mane .

11) Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Tuha Lapan Gampong (Tuha Lapan) Gampong Cot Mane  , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.           

12) Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Gampong Cot Mane.

13) Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua Dusun di seluruh Gampong Cot Mane  dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan  Kegiatan Pembangunan yang lainnya  ( Materil dan In Materil ).

14) Menjalin Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Gampong Cot Mane, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

 

b. Bidang Urusan Umum.

Melaksanakan Program Kerja pengurus Rumah Tangga Gampong Cot Mane  sebagai Pembantu Sekretaris Gampong dalam Administrasi Gampong dan Kegiatan–Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain    :

1) Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Gampong.

2) Membuat Administrasi Gampong dan Surat Menyurat Gampong.

3) Membuat Laporan Gampong yang bersifat Umum.

4) Memberikan Santunan kepada para anak yatim / piatu.

5) Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.

6) Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan–bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.

 

4. DATA PERANGKAT GAMPONG

a. HAMDANI AGANI, Jabatan  Keuchiek. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.

 

b. MOHD NAHAR, Keurani Gampong Cot mane  Sebagian tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan administrasi pemerintahan Gampong, melaksanakan administrasi penduduk di Gampong, mengadakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan, melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melaksanakan kegiatan monografi/profil Gampong, melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Gampong dan keputusan Keuchiek  Gampong, dan melakukan tugas lai yang diberikan oleh Keuchiek  Gampong

 

c. MUKHTAR ARAHMAN, BAHARUDDIN YUSUF, SULAIMAN DAUD, jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Keuchiek.

 

d. SABRI HUSEN, Jabatan Keurani Cut Urusan Agama dan Adat. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiek serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat.

 

e. YUSRI AGANI, Jabatan Keurani Cut Urusan Rumoh Tangga Gampong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat.

 

f. AFIFUDDIN USMAN, Keurani Cut Urusan Umum dan Tugas Pembantuan. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat-rapat, tata usaha Gampong, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.

 

5. ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN

Sebagai dasar operasional Pemerintah Gampong Cot Mane  untuk tahun anggaran 2018 telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBGampong) sesuai Peraturan Gampong Nomor 01 tahun 2018 dan Perubahan APBGampong sesuai Peraturan Gampong Nomor 02 tahun 2018, rincian Alokasi dan Realisasi Anggaran untuk tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut :

a. Alokasi Anggaran : 

· Pendapatan s/d akhir tahun anggaran   : Rp 794.496.500

· Belanja s/d akhir tahun anggaran : Rp 790.338.500

Surplus / defisit Rp   4.185.000

· Pembiayaan

· Penerimaan : Rp 790.338.500

· Pengeluaran : Rp  790.338.500 (- )  

Surplus / Defisit : Rp    

 

b.  Realisasi Anggaran

Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah :                       Rp 4.185.000,- dengan rincian sebagai berikut :

· Alokasi s/d akhir tahun anggaran    : Rp 794.496.500

· Realisasi  s/d akhir tahun anggaran  : Rp 790.338.500 (-)

Surplus / defisit   : Rp   4.185.000

 

Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah : Rp  4.185.000,- dengan rincian sebagai berikut :

· Anggaran Belanja s/d akhir tahun : Rp 794.496.500

· Realisasi  s/d akhir tahun anggaran  : Rp 790.338.500 (-)

Surplus / defisit   : Rp   4.185.000

 

Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan sejumlah: Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut :

Anggaran Pembiayaan setelah Perubahan : Rp 0

Realisasi Pembiayaan : Rp 0 (-)

Surplus / defisit : Rp 0

 

6. PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN

A. Musyawarah Gampong

Proses Perencanaan Pembangunan Gampong dimulai dari penjaringan dan potensi yang ada di Gampong Cot Mane  Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, dengan menggunakan alat :

1. Sketsa Gampong

2. Kalender musim

3. Diagram Kelembagaan

 

B. Lokakarya Gampong

Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya di tingkat Gampong yang dilaksanakan pada bulan Nofember 2013 dengan tahapan sebagai berikut:

1)  Mengkompilasikan dan mengelompokan masalah-masalah dari hasil musyawarah dusun.

2)  Menyusun legenda dan sejarah Gampong

3)  Menyusun Visi/Misi Gampong

4)  Membuat skala prioritas

Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.

5) Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.

Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak.  Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada

 

6. Menetapkan tindakan yang layak

Pada tahapan ini dipilih dan tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan sekala Gampong dan pembangunan skala Kabupaten.

 

a) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong (Musrenbang Gampong)

1. Berdasar hasil lokakarya Gampong selanjutnya dimusyawarahkan kembali dalam forum musyawarah pembangunan Gampong.

 

7. SARANA DAN PRASARANA

Sarana dan prasarana yang ada untuk pelayanan masyarakat adalah :

a.  Sarana dan Prasarana bidang Pemerintahan

Meunasah

b. Sarana dan Prasaran bidang Kesehatan

Posyandu,

c.  Sarana dan Prasarana bidang Pembinaan Pemuda & Olah Raga  

- Lapangan Bola Volly

d. Sarana dan Prasarana Perhubungan

Jalan Aspal sepanjang ± 1.500 m yang menghubungkan Gampong dengan gampong lainnya, serta jalan Rabat Beton sepanjang  1.400 meter yang menghubungkan beberapa dusun dengan meunasah.

 

8. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN

Permasalahan yang terjadi ketika melaksanakan kegiatan tersebut diatas adalah ketika menggerakan swadaya masyarakat, kadang suatu program berbenturan dengan rutinitas yang dikerjakan masyarakat. Maka, penyelesaian yang dilakukan yaitu memilih waktu yang tepat dan memberi penyuluhan dan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya bergotong–royong. Pada Umumnya Pemerintahan Gampong sudah dapat berjalan dengan baik, walaupun tidak dipungkiri masih ada kekurangan dalam peyelenggaraan pemerintahan Gampong yang disebabkan oleh masih rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) para Aparatur Pemerintah maupun lembaga-lembaga yang ada di Gampong, untuk itu diperlukan suatu bimbingan terus menerus dari Pemerintah yang lebih tinggi dalam upaya peningkatan kapasitas para aparat Pemerintahan Gampong.

Hubungan antar lembaga yang ada digampong cukup baik sehingga didalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Gampong, Keuchiek beserta perangkat Gampong cukup terbantu dengan adanya Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di Gampong, namun lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut belum disertai dengan dasar hukum yang memadai berupa Peraturan Gampong, kedepan akan diupayakan penerbitan Peraturan Gampong terutama terhadap pembentukan PKK Gampong dan Lembaga Adat.

B. KEWENANGAN DISERAHKAN KEPADA GAMPONG.

1. PELAKSANAAN KEGIATAN

Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pemerintah,  Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat  yang dialokasikan dari Program Alokasi Dana Gampong (ADG)  dan Program Penyaluran Beras Miskin (RASKIN) Kabupaten Bireuen.

 

2. TINGKAT PENCAPAIAN

Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah terselenggaranya beberapa kegiatan antara lain :

a. Penyelenggaran Pemerintahan Gampong :

Pemenuhan Keperluan Belanja Rutin, Belanja Barang dan Jasa

Terselenggaranya Rapat-rapat Gampong dan Musyawarah Gampong

Pemberdayaan dan Peningkatan sdm aparatur Gampong

Penyusunan Pendataan Profil Gampong

 

a. Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat melalui pelaksanaan :

Peningkatan Kesehatan Masyarakat : menunjang penanganan Gakin, Pos Pelayanan Terpadu Gampong (Posyandu)

Pemeliharaan/Pembangunan Infrastruktur sarana dan Prasarana Publik:

a) Pembangunan Jalan Rabat Beton

b) Pembangunan pagar Mesjid

 

3. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN GAMPONG

a. Pengurus BUMG Gampong Cot Mane Tahun 2018

Penanggungjawab program :  Keuchiek

Penanggungjawab Kegiatan :  Sekretaris Gampong

Pelaksana Kegiatan Lapangan :  

1) Ketua BUMG

2) Sekretaris BUMG

3) Bendahara BUMG

 

 

4. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN

a) Permasalahan

Keterbatasan anggaran pendapatan yang tidak mungkin dapat memenuhi semua usulan program kegiatan aspirasi masyarakat.

Daya beli masyarakat masih dalam ketegori rendah.

Masih rendahnya kualitas SDM masyarakat, dipandang perlu adanya peningkatan pelayanan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat .

Menghadapi terjadinya kerusakan infrastruktur fisik.

b) Penyelesaian

(1) Efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dengan memprioritaskan program/kegiatan yang sangat penting.

(2) Meningkatkan taraf pendidikan melalui pengadaan beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang dan atau tidak mampu.

(3) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan program pemerintah yaitu Gakinda atau kartu sehat.

(4) Meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur fisik sesuai dengan prioritas dan kondisi.

(5) Meningkatkan kualitas pembangunan sehingga dapat bertahan lebih lama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TUGAS PEMBANTUAN

 

1. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA

A. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

1. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan No 1007/KMK/04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Pengutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tk I dan / atau Bupati / Walikota Madya Kepala Daerah Tk II.

 

2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan

Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Bireuen.

 

3. Pelaksanaan Kegiatan

Dilaksanakan oleh Keuchiek dan seluruh perangkat desa.

 

4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan

1).  SPPT

Jumlah SPPT yang diterima : 160 SPPT

Jumlah SPPT yang salah dan/atau yang Wajib Pajaknya Keberatan : 0 SPPT

Jumlah SPPT yang dibetulkan : 0 SPPT

2).  Pokok Pajak dan Realisasi

Jumlah Pokok Pajak : Rp  896.700

Realisasi Pokok Pajak : Rp   896.700

Tanggal pelunasan 100 % : 03 Juli 2018

 

5. Sumber dan Jumlah Anggaran yang digunakan

Sumber dana untuk melaksanakan kegiatan pemungutan berasal dari APBK Kabupaten Bireuen

Hadiah lunas awal yang diterima sebesar Rp. 0

Upah pungut petugas yang diterima sebesar Rp 0

 

6. Permasalahan dan Penyelesaian

Permasalahan :

 

  DPKKD lambat dalam menangani pembetulan SPPT

 Kesadaran wajib pajak rendah

 Petugas pemungut  tidak disiplin

 

Penyelesaian :

 

 Koordinasi dengan DPKKD

  Sosialisasi ke masyarakat secara intensif

 Penegakan disiplin petugas pemungut

B. Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Beras Miskin (RASKIN)

 

a. Dasar Hukum

 

Surat Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Pagu Raskin dan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat dalam wilayah Kec.Gandapura.

 

b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan :

 

1).  Dinas Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial (KBKS)

2).  Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bireuen

3).  Kantor BULOG

 

c. Satuan Kerja Perangkat Desa

Dilaksanakan oleh Keuchiek dan seluruh perangkat desa.

 

d. Kegiatan Yang diterima

Jumlah anggaran / Target beras miskin (Raskin) yang disalurkan untuk Gampong Cot Mane pada Tahun 2018 sebanyak 7.920 Kg dan dibagikan kepada 44 Rumah Tangga Sasaran.

 

e. Sumber dan jumlah anggaran

Anggaran yang digunakan untuk operasional beras bersumber dari dana APBD Kabupaten sebesar Rp. ................,-

 

f. Permasalahan dan penyelesaian Permasalahan :

 

1. Permasalahan

Pembagian beras belum bisa dilakukan sesuai dengan aturan main atau khusus untuk penduduk miskin

Petugas pengumpul uang ganti beras tidak disiplin

Kualitas beras kadang kurang sesuai harapan masyarakat

 

2. Penyelesaian

Beras dibagi rata untuk semua masyarakat non pns

Melakukan pembinaan pada petugas pengumpul

Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa beras yang diterima tetap mengandung gizi yang cukup

 

 

 

 

 

B. Alokasi Dana Gampong ( ADG )

1. Dasar Hukum

Peraturan Bupati Bireuen No. 01 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Program Alokasi Dana Gampong (AGD)

 

2. Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Gampong

Penggunaan Biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan Gampong dalam APBG 2018 adalah sebagai berikut :

a. Operasional Pemerintah Gampong sebesar          Rp.13.138.500

 Belanja ATK sebesar Rp.1.067.000

 Belanja Perawatan Kenderaan Dinas Rp.3.000.000

 Belanja Benda Pos Rp.1.500.000

 Belanja Perjalanan Dinas Rp. 10.000.000

 Cetak Pengadaan/ fotocopy Rp. 3.000.000

 Pakaian Dinas Atribut Rp. 3.500.000

 BelanjaBarangyangdiserahkankepadamasyarakat                            sebesar                     

 Belanja Tebus Beras Miskin Rp. 2.460.000

       d .    Penunjang  Operasional Tuha Peut Rp. 21.600.000

  e .    Insentif Lembaga Lainnya Rp. 36.000.000

  f .    Penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong Rp.   3.008.000

  g .   Penyusunan administrasi Gampong Rp.      648.000

  h .   Penyusunan LPPG dan LKPJ Tahun 2018 Rp.   1.000.000

  i .    Perawatan Kantor Keuchik Rp. 22.000.000

 l .   Peningkatan Kapasitas aparatur Gampong Rp.  15.000.000

            N.  Iuran BPJS        Rp.   5.950.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C. Program Bantuan Keuangan Pemakmue Gampong (BKPG)

 

1) Dasar Hukum

Peraturan Gubernur Aceh Nomor … Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG)

 

2. PELAKSANAAN KEGIATAN

Pengurus BUMG.

 

3. TINGKAT PENCAPAIAN

Bantuan Keuangan Pemakmue Gampong (BKPG)

1)  Pembangunan Jalan Rabat Beton.

 

 

3. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN GAMPONG

1) Pengurus BUMG Gampong Cot Mane Tahun 2018.

2) Bendahara Gampong.

 

5.         PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN

 

Bahwa dengan  berakhirnya pengelolaan APB Gampong Cot Mane Tahun Anggaran 2018 perlu penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. Selaku pimpinan pemerintahan dengan Tuha Peuet. Adapun Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Mane Tahun 2018 Pertanggungjawaban APBG adalah sebagai berikut :

(1) Realisasi Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2018 sebesar Rp. 794.496.500

(2) Pendapatan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (1) terdiri dari :

a.  Alokasi Dana Gampong Rp. 128.748.500

b. Alokasi Dana Desa Rp. 657.822.000

 

c. Bantuan Keuangan Pemerintah :

Pemerintah Pusat Rp. 0,-

Pemerintah Provinsi Rp.   

Pemerintah Kabupaten Rp.                    0,-

(3) Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2018 sebesar Rp. 877.813.000,-

(4) Belanja Gampong sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (3) terdiri dari :

a.  Belanja Langsung Rp.     684.138.500

b.  Belanja Tidak Langsung Rp.     106.200.000 ,-

 

6.     KONDISI SARANA DAN PRASARANA.

 

Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di Gampong Cot Mane  masih belum mencapai standar minimal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Hal ini  dapat kita lihat  dari data monografi dan demokgafi Gampong. Khusunya sarana dan Prasarana Umum sera masih ada beberapa seperti Kantor Pemerintahan Gampong, Poskesdes Cot Mane  yang belum ada dan belum adanya ruangan Lembaga-lembaga Gampong.

Sarana Struktur Jalan Akses di dalam Gampong  Cot Mane  yang kurang baik sangat menghambat kenyaman Masyarakat, walaupaun sudah mengalami beberapa perbaikan tetapi belum mencapai hasil maksimal hal ini di karenakan kondisi Geografis Gampong yang sering mengalami musibah banjir.

 

7.  PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.

a. Permasalahan

Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembangunan sebagai berikut :

1) Terlalu banyaknya sarana prasarana umum yang perlu dibangun dan atau direhab mengingat luas wilayah serta kondisi demografi wilayah.

2) Tidak terealisasinya usulan Pembangunan  dari Gampong oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak  rencana pembangunan di Gampong tidak terealisasi.

 

b. Penyelesaian.

Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah :

1) Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Gampong yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Gampong yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Gampong.

2) Pemerintah harus mengkaper usulan Pembanguna dari Gampong sehingga Prioritas pembanguan di  Gampong cepat tercapai.

 

3) Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Gampong yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Gampong.

4) Pembangunan di hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembangunannya melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.

 

5) Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Bangunan di Gampong yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.

 

6) Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Gampong sehingga Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

 

A. KERJASAMA ANTAR GAMPONG

 

1. Gampong yang diajak Kerjasama

 

Selama ini hubungan kerjasama antar Gampong sudah berjalan dengan baik antara lain gotong royong dalam perbaikan jalan atau sarana umum yang ada keterkaitan dalam penggunaannya, penyelesaian kasus sengketa batas antar warga, namun sejauh ini pula belum ada suatu perjanjian kerjasama atau perjanjian lainnya yang dibuat secara tertulis antar Gampong

 

2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan tersebut secara berkesinambungan dengan mengadakan musyawarah antar Gampong sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang hal tersebut.

 

3. Permasalahan dan Penyelesaian

 

Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar Gampong masih sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya.

 

B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

 

1. Mitra Yang diajak Kerjasama.

 

Dalam pelaksanaan kerjasama antar Gampong bagi Gampong yang telah melaksanakan, kendala teknis maupun pembiayaan sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang fisik maupun non fisik. Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan sesuai rencana. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan dari Gampong dalam proses pendanaan masih bekerjasama dengan toko bahan bangunan untuk jenis pekerjaan Pembangunan.

 

 Kemudian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan hukum, penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak Gampong mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi yang akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak Gampong mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.

 

 

 

2. Dasar Hukum

Yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kerjasama antar dengan pihak ketiga adalah:

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2005, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

10. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 9 );

11. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5a Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang dan Tugas Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2014 Nomor 199a);

3. Bidang Kerjasama

Bidang kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain tergantung dengan macam dan jenisnya. Diantaranya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan mengadakan koordinasi dengan toko bahan bangunan dan terkadang kepada suplier bahan bangunan ataupun orang- orang yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik dalam bidang teknis maupun kekurangan alat ataupun bahan.

Untuk kegiatan Penyuluhan, pembinaan, pememberdayaan masyarakat maupun pelatihan dan sebagainya, dari pihak Gampong mengadakan koordinasi dengan instansi yang berkepentingan dalam bidangnya masing- masing. Bahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten juga mengadakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada masyarakat.

4. Nama Kegiatan

Dalam pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan ada nama dan jenis kegiatanya. Namun saat ini Pemerintah Gampong Cot Mane   belum melaksanakan kegiatan tersebut. Yang biasa dilaksanakan adalah apabila disuatu pekerjaan pembangunan kekurangan alat ataupun bahan, maka pihak Gampong mengadakan koordinasi dengan badan usaha tersebut maupun pemborong bangunan. Gampong Cot Mane  melaksanakan kerjasama ini pelaksanaanya masih disekitar penanganan permasalahan masyarakat atau warga yang bermasalah.

5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Gampong

Untuk tugas yang diberikan kepada perangkat Gampong ataupun masyarakat Gampong, dari Gampong membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerja samakan maupun yang bekerja didalam Gampong. Tim-tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim Gampong terdiri dari Perangkat Gampong, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tuha Peuet, Tuha Lapan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

6. Sumber dan Jumlah Anggaran

Dalam melaksanakan kegiatan suatu kerjasama dana maupun anggaran diambil dari dana Gampong maupun dana lainya yang sah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan .

7. Jangka Waktu kerjasama

Kerjasama Antar Gampong memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan.

Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar Gampong saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar Gampong. Waktu ataupun jangka waktu pelaksanaan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan bersama.

8. Hasil Kerjasama

Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Bahwa suatu Gampong membutuhkan kepentingan tertentu dengan Gampong lain.  Hal ini sesuai dengan program BKPG yang sedang dilaksanakan saat ini. Terkadang dalam Gampong sendiri permasalahan juga ada. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan tersebut berkurang.

 

9. Permasalahan dan Penyelesaian

Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan tempat juga bisa menjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi kepada masing-masing wilayah sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.

Permasalahan yang timbul di tulis dalam Berita Acara dan dimasukan ke dalam agenda kegiatan dimasing-masing kelompok yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi terkait diikutkan untuk memfasilitasi kejadian- kejadian tersebut.

 

C. BATAS GAMPONG

 

1. Sengketa Batas

 

Batas Gampong merupakan batas wilayah administratif di dalam pemerintahan Gampong yang dikuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku. Berikut disampaikan batas- batas Gampong Cot Mane :

I. Wilayah Pemukiman Gampong Induk :

Utara

:

Berbatasan dengan Gampong Smt.Makmur/ Smt.Krueng

Selatan

:

Berbatasan dengan Gampong Cot Tufah

Timur

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Krueng

Barat

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Rayeuk/Puo Awe

 

II. Wilayah Areal Tambak :

Utara

:

Berbatasan dengan Gampong Monkeulayu

Selatan

:

Berbatasan dengan Gampong Blang Rheue

Timur

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Krueng

Barat

:

Berbatasan dengan Gampong Smt.Makmur/Monkeulayu

 

Selama tahun 1980 batas antar Gampong Cot Mane Dengan Gampong Samuti Krueng terjadi sengketa, sampai saat ini belum bisa terselesaikan. hal ini dimungkinkan karena masing-masing Gampong senantiasa menjaga garis batas Antar Gampong tersebut sebab berkaitan dengan Hak dan Kewajiban yang menjadi kewenangan Pemerintahan Gampong.

 

1. Penyelesaian Sengketa Batas

 

Apabila terjadi perselisihan mengenai batas antar Gampong, secara umum diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan memeriksa ulang Data Tanah Gampong terdahulu dengan Data Tanah Objek PBB (DHKP tahun lalu dan DHKP Terbaru ).

 

2. Satuan Pelaksana Kegiatan Gampong

Untuk menyelesaikan sengketa Batas Gampong, maka dibentuk Tim Khusus di Tingkat Gampong yang terdiri dari Kepala Gampong, Unsur Tuha Peuet, Unsur Perangkat Gampong, Dusun dan Tokoh Masyarakat yang mengetahui Sejarah Gampong. 

 

D. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1. Gangguan yang terjadi

Dalam melaksanakan ketertiban umum, di Gampong Cot Mane akan  dibentuk Forum Kemitraan PerPolisian Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2018 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian dan kenakalan yang dilakukan oleh penduduk belum ada.

 

2. Satuan Pelaksana Kegiatan Gampong

Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Gampong Cot Mane membentuk tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan. Baik perselisihan warga maupun kejadian lainya. Tim tersebut terdiri dari Tuha Peuet dan unsur perangkat Gampong Cot Mane. Dalam penanganan permasalahan disetiap palaksanaanya dibuat Berita Acara dan dilaporkan ke Muspika Kecamatan Gandapura

3. Penanggulangan dan Kendalanya

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta ketrentaman masyarakat, Pemerintah Gampong membentuk kelompok Ronda Malam di Poskamling di setiap lingkungan atau Dusun, yang dikoordinatori oleh Kepala Dusun. Di Gampong Cot Mane  terdapat 1 poskamling.

 

4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam Penanggulangan

Dalam menyelenggarakan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Gampong Cot Mane  selalu berkoordraiainasi dengan Muspika Kecamatan Gandapura. Terutama dengan BABINSA Dan BABINKAMTIBMAS.

 

5. Sumber dan Jumlah Anggaran

Pelaksanaan  ketertiban umum dalam APBGampong belum dapat mengalokasikan dana mengingat minimnya anggaran pendapatan Gampong. Namun atas partisipasi dan kesadaran dari masyarakat pelaksanaan ketertiban umum dapat terlaksana dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

A. KESIMPULAN

 

Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Gampong masih jauh dari harapan, hal ini disebabkan karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang ada di tingkat wilayah, ragamnya kemampuan masyarakat dan minimnya tingkat pendidikan jelas sangat berpengaruh terhadap pencapaian target yang diharapkan. Namun Kami yakin pembangunan di masa mendatang akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dukungan dari semua unsur baik Tuha Peuet, Tuha Lapan, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan serta Elemen lainnya yang ada di di tingkat Gampong dan instansi-instansi terkait demi pencapaian pembangunan Gampong yang lebih baik di masa mendatang.

 

B. PENUTUP

 

Akhirnya Kami selaku Keuchiek Gampong Cot Mane  Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen menghaturkan banyak terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus Tuha Peuet, Tuha Lapan dan Lembaga Gampong Lainnya serta kepada seluruh lapisan masyarakat Gampong yang telah banyak membantu program pemerintah, sehingga situasi dan kondisi Gampong yang kondusif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Demikian Laporan Pertanggungjawaban Gampong Cot Mane tahun anggaran 2018 ini Kami sampaikan, kami berharap agar dukungan dari semua pihak masih terus dilanjutkan untuk tercapainya target pembangunan yang lebih baik untuk menuju Kabupaten Bireuen yang Berprestasi. Kami mohon maaf bila dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ini ada hal-hal yang kurang berkenan sesuai keterbatasan kemampuan Kami, sebab itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Terimakasih.

 

       

Cot Mane, 12 Januari 2019

 Keuchiek Cot Mane,

 

 

 

HAMDANI AGANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar