Sabtu, 31 Oktober 2020

SK POSYANDU TERINTEGRASI


 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

KECAMATAN GANDAPURA

GAMPONG COT MANE

Jln. Cot Tufah – Samuti Komplek Diniyah Baitul Arqam Cot Mane Kode pos : 24356 Email : CTMGDP@gmail.com

 

KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE

NOMOR:   25  TAHUN 2020

 

TENTANG

PENETAPAN POSYANDU TERINTEGRASI PERDAMAIAN

DESA COT MANE KEMUKIMAN GANDAPURA BARAT

KECAMATAN GANDAPURA KABUPATEN BIREUEN

 

KEUCHIK COT MANE

 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka Pelaksanaaan Ketentuan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan Keuchik, Tuha Peut dan Perangkat lembaga Gampong lainnya Tahun 2019 Dlam Kabupaten Bireuen;

 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu keputusan;

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

 

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4638);

 

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4633);

 

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

6. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38);

 

7. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Gampong;

 

8. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor 191 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 62);

 

9. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;

 

10. Qanun Gampong Cot Mane Nomor 1 tahun 2019 tentang APBG;

 

 

MEMUTUSKAN,

 

Menetapkan :

 

KESATU : Menetapkan Kelompok Kerja Posyandu Terintegrasi yang selanjutnya disingkat Pokja Posyandu Terintegrasi Gampong Cot Mane Kemukiman Gandapura Barat Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen;

 

KEDUA : Pokja Posyandu Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Melaksanakan kegiatan revitalisasi Posyandu dan PAUD berdasarkan RKPG dan yang dananya bersumber dari APBG,

2. Menyusun Laporan perkembangan pada kegiatan revitalisasi posyandu dan paud, Dan bantuan tersebut di papan kabupaten/ pemerintah lain,

3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada kegiatan revitalisasi Posyandu dan paud kepada Keuchik Gampong serta menempel laporan tersebut di papan informasi dan diketahui oleh pihak terkait.

 

KETIGA : Kepadanya diberikan penghasilan tetap sesuai kemampuan Gampong terhitung mulai 01 Maret sampai 31 Desember 2020 sampai Tahun seterusnya sesuai peraturan Bupati Bireuen;

 

KEEMPAT : Dalam melaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ketiga, Pokja Posyandu Terintegrasi bertanggungjawab kepada keuchik, dan keuchik mengimformasikan kepada Tuha Peut;

 

KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat;

 

KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya

 

 

Ditetapkan di : Cot Mane

Pada Tanggal : 01 Maret 2020

 

KEUCHIK  COT MANE,

 

 

 

 

   HAMDANI A GANI

 

 

 

 

Lampiran : Keputusan Keuchik Gampong Cot Mane

Nomor : 25  Tahun 2020 

Tanggal : 01 Maret 2020

 

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

POSYANDU TERINTEGRASI

GAMPONG COT MANE KECAMATAN GANDAPURA

KABUPATEN BIREUEN

 

PENANGGUNG JAWAB : HAMDANI A GANI

KETUA :

SEKRETARIS :

BENDAHARA :

 

LAYANAN BIDANG PAUD

Ketua :

Seksi I :

Seksi 2 :

 

LAYANAN KESEHATAN  

Ketua :

Seksi I :

Seksi 2 :                             

Seksi 3 :

Seksi 4 :

Seksi 5 :

Seksi 6 :

 

 

LAYANAN  BIDANG BKB

Ketua :

Seksi 1 :

Seksi 2 :

 

 

LAYANAN BIDANG TPA

Ketua :

Seksi 1 :

Seksi 2 :

Seksi 3 :

Seksi 4 :

 

LAYANAN BIDANG LINGKUNGAN

Ketua :

Seksi 1 :

Seksi   2 :

 

 

Keuchik Gampong Cot Mane

 

 

 

 

           HAMDANI A GANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar