
KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 08 TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PEUTUHA DUSUN TGK
DI GARANG GAMPONG COT MANE KEMUKIMAN GANDAPURA BARAT
KECAMATAN GANDAPURA
KABUPATEN BIREUEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIK COT MANE ,
Menimbang :
a. bahwa untuk Kelancaran dan terbentuknya tugas – tugas
Keuchik dalam wilayah Gampong Cot Mane yang meliputi Penyelenggaraan
Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan
Masyarakat, di pandang perlu Mengesahkan Pemberhentian dan pengangkatan Peutuha Dusun Tgk Di Garang Gampong Cot
Mane Kemukiman Gandapura Barat Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen;
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Suatu Keputusan;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor
48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3963);
2.
Undang–Undang
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara
Repbulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
6.
Qanun
Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 81);
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
;
KESATU : Mengesahkan Pemberhentian Saudara SULAIMAN
DAUD sebagai Peutuha Dusun Tgk Di Garang Gampong Cot Mane Kemukiman
Gandapura Barat Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dengan Ucapan Terima
Kasih dan Penghargaan atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Peutuha
Dusun Tgk Di Garang Gampong Cot Mane.
KEDUA : Mengesahkan
Pengangkatan Saudara :
Nama : SULAIMAN DAUD
Tempat/Tgl
Lahir : Cot Mane, 01 Februari 1958
Pendidikan : SMU
Pekerjaan
Pokok : Petani / Pekebun
Alamat : Gampong Cot Mane
Kecamatan Gandapura
Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Sebagai Peutuha Dusun Tgk Di Garang Gampong Cot Mane
Kemukiman Gandapura Barat Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dan Kepadanya
Di berikan Penghasilan tetap dan Tunjangan Menurut Kemampuan Keuangan Gampong. Peutuha Dusun Tgk Di Garang mempunyai Tugas dan Fungsi Yaitu :
a.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
d.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
e.
Menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
f.
Mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;
g.
Melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika
dan zat adiktif;
KETIGA : Peutuha Dusun Tgk Di Garang Gampong Sebagaiman di maksud dalam Diktum
Kesatu dalam Melaksanakan Tugasnya Bertanggung Jawab Kepada Keuchik.
KEEMPAT : Segala Biaya yang Timbul akibat di keluarkan Keputusan ini di bebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Cot Mane.
KELIMA : Keputusan Keuchik ini Mulai Berlaku Pada tanggal di tetapkan.
Di
Tetapkan di : Cot Mane
Pada
Tanggal : 02 Januari 2019
KEUCHIK
COT MANE
HAMDANI A GANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar