Minggu, 16 Juni 2019

SK Guru Ngaji Tahun 2019



KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK  GAMPONG   COT MANE
NOMOR : 10 TAHUN 2019
TENTANG
PENGANGKATAN GURU NGAJI DI LINGKUNGAN TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN GAMPONG COT MANE KECAMATAN GANDAPURA TAHUN ANGGARAN 2019
KEUCHIK  GAMPONG  COT MANE,
Menimbang
:
a.
Bahwa demi efektifitas kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya menyangkut pendidikan keislaman di wilayah Gampong  Cot Mane, dipandang perlu mengangkat Pengurus Taman Pengajian Al-Qur’an Gampong  Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggatan 2019;


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Keuchik Gampong  tentang Pengangkatan Guru Ngaji di Lingkungan Taman Pengajian Al-Qur’an Gampong  Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggaran 2019.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong   (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong   Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Gampong   Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong  ;


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong  ;


6.
Peraturan Menteri Gampong  , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Gampong  ;


7.
KMA RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 tentang Penyiaran Agama;


8.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong   (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Selatan Tahun 2019 Nomor 413);


9.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Gampong   (ADG);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


KESATU
:

Menetapkan Guru Ngaji di Lingkungan Taman Pengajian Al-Qur’an Gampong  Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
KEDUA
:

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBGampong  Cot Mane;
KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di         : Cot Mane
Padatanggal           : 02 Januari 2019
                                                                                    KEUCHIK  GAMPONG   COT MANE



           HAMDANI A GANI










Lampiran Keputusan Keuchik Gampong  Cot Mane
Nomor          : 10 Tahun 2019
Tanggal         : 02 Januari 2019
Tentang        : Pengangkatan Guru Ngaji Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA/TPQ) Gampong  Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggaran 2019


NO
NAMA
JABATAN
1
Cut Meutia
Guru Ngaji Balai Pengajian
2
Tgk. Salahuddin
Guru Ngaji Balai Pengajian
3
Lawiyah
Guru Ngaji Diniyah
4
Sakdiah
Guru Ngaji Diniyah
5
Tgk. Tarmizi Yunus
Guru Ngaji Meunasah/ Mesjid
6
Tgk. M.Nur
Guru Ngaji Meunasah / Mesjid
7
Tgk. Salihi Madda
Bilal / Muazzin



KEUCHIK  GAMPONG   COT MANE


            HAMDANI A GANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar