Minggu, 16 Juni 2019

SK PAUD / TK



KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK PADA TAMAN KANAK-KANAK BUSTANUL ATHFAL GAMPONG  COT MANE KECAMATAN GANDAPURA                                                               TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA GAMPONG  COT MANE,
Menimbang
:
a.
Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, khususnya di TK Bustanul Athfal Gampong Cot Mane, dipandang perlu untuk Mengangkat Tenaga Pendidik Taman Kanak-Kanak Bustanul Athfal Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggaran 2019;


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Gampong tentang Pengangkatan TK Bustanul Athfal Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggaran 2019;
Mengingat
:
1.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan PAUD/TK;


2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong  (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong  Yang Bersumber Dari AnggaranPendapatandanBelanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Gampong  Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong ;


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong ;


7.
Peraturan Menteri Gampong , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Gampong ;


8.
Peraturan Bupati Bireuen  Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong  (Berita Daerah KabupatenButon Selatan Tahun 2016 Nomor 31);


9.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Gampong  (ADG);


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


KESATU
:

Menetapkan Tenaga Pendidik TK Bustanul Athfal Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggaran  2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
KEDUA
:

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBGampong Cot Mane;
KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2019, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalam nya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di         : Cot Mane
Padatanggal           : 2 Januari 2019
                                                                                    KEUCHIK GAMPONG  COT MANE


           HAMDANI A GANI











Lampiran Keputusan Keuchik Gampong Cot Mane
Nomor          : 11 Tahun 2019
Tanggal         : 02 Januari 2019
Tentang        : Pengangkatan Tenaga Pendidik TK Bustanul Athfal Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura Tahun Anggaran 2019


NO
NAMA
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
KET.
1


TENAGA PENDIDIK/GURU
2


TENAGA PENDIDIK/GURU
3


TENAGA PENDIDIK/GURU
4


TENAGA PENDIDIK/GURU



KEUCHIK GAMPONG  COT MANE




            HAMDANI A GANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar