Sabtu, 31 Oktober 2020

SK PEMILIHAN TUHA PEUT / BPD

  

 

KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG COT MANE

KECAMATAN GANDAPURA KABUPATEN BIREUEN

 

NOMOR:  21 TAHUN 2020

 

T E N T A N G

 

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA TUHA PEUT

PERIODE 2020-2026 GAMPONG COT MANE

KECAMATAN GANDAPURA KABUPATEN BIREUEN

 

KEUCHIK GAMPONG COT MANE,

 

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam Rangka Pemilihan Anggota Tuha Peut Gampong Cot Mane Tahun 2020, Maka dipandang perlu untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Gampong Cot Mane;

 

 

b.

bahwa Keputusan Keuchiek Gampong Cot Mane tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut, sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dimusyawarahkan bersama Lembaga Kemasyarakat Gampong;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Keuchiek Tentang Pembentukan Panitia Pengisan Keanggotaan Tuha Peut Periode 2020-2026 di Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen;

 

 

 

 

Mengingat

:

1

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

 

 

4.

Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah tahun 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang; no 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 23 tambhan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

7.

Peraturan Mentri dalam negeri nomo 111 tahun 2014 tebntang pedoman teknis peraturan di desa (berita Negara republik indonesa tahun 2014 Nomor 2091 );

 

 

8.

Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113 tahun 2014 tentng pengelolaan keuangan desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2093);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

 

 

10.

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintah Gampong;

 

 

11.

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;

 

 

 

 

 

 

12.

Qanun Gampong Cot Mane Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan belanja Gampong Cot Mane Tahun 2020

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

 

 

 

PERTAMA

:

 

Membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Gampong Cot Mane Tahun 2020 dengan Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA

 

:

 

Tim sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas :

 

 

1.

Melakukan persiapan admiinistrasi Pemilihan Anggota Tuha Peut Gampong;

 

 

2.

Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kecamatan tentang tata cara pemilihan anggota Tuha Peut;

 

 

3.

Membuat surat suara;

 

 

4.

Membuat dan mengedarkan undangan pemilihan;

 

 

5.

Melaksanakan tempat pemungutan suara,konsumsi dan agenda Pemilihan;

 

 

6.

Melaporkan hasil Pemilihan Anggota Tuha Peut kepada Keuchiek;

KETIGA

:

1.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Cot Mane Tahun Anggaran 2020.

 

 

2.

Bagaimana terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.

 

Di Tetapkan Di : Cot Mane

Pada Tanggal : 31 Mai 2020

Keuchik Gampong Cot Mane

 

 

 

 

       HAMDANI A GANI

 

 

 

 

Lampiran Keputusan Keuchiek Gampong Cot Mane

Nomor :  21 Tahun 2020

Tanggal :  31 Mai 2020

Tentang :  Panitia Pengisisan Keanggotaan Tuha Peut Gampong  Cot Mane

 

SUSUNAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN TUHA PEUT PERIODE 2020-2026
DI GAMPONG COT MANE KECAMATAN GANDAPURA KABUPATEN BIREUEN
DALAM PEMILIHAN LANGSUNG

 

NO.

NAMA

KEDUDUKAN DALAM KEPANITIAAN

1

Hamdani A Gani

PENANGGUNG JAWAB

2

Irvan Andi Saputra, S.Pd.

KETUA PANITIA

3

M. Yusuf  Za, S.Sos

SEKRETARIS

4

Sufyan Muhammad, A.Ma

BENDAHARA

5

M. Nasir

ANGGOTA

6

Ardi Furqan

ANGGOTA

7

Rafli M. Nur

ANGGOTA

8

Imran Fadhil

ANGGOTA

 

 

 

Ditetapkan di : Gampong Cot Mane

Pada tanggal :  31 Mai 2020

Keuchik Gampong Cot Mane

 

 

 

 

 

         HAMDANI A GANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar