
KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG COT MANE
KECAMATAN GANDAPURA KABUPATEN BIREUEN
NOMOR: 28 TAHUN 2020
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS
BAITUL MAL GAMPONG COT MANE
KEUCHIK GAMPONG COT MANE
Menimbang : a. bahwa untuk terciptanya optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, shadaqah dan harta agama lainnya serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas Baitul Mal Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura perlu dikukuhkan pengurusnya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal dinyatakan bahwa Badan Pelaksana Baitul Mal Gampong atau nama lain adalah Lembaga Non Struktural, yang terdiri atas Ketua yang jabatannya dilaksanakan oleh Imuem Meunasah atau Imuem Mesjid atau nama lain, Sekretaris, Bendahara, Urusan Perwalian, Urusan Pengumpulan dan Urusan Penyaluran yang ditetapkan oleh Keuchik atau nama lain;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
9. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam;
10. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal;
11. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggara Pemerintah Gampong;
12. Qanun Kabupaten Gampong Bireuen Nomor 6 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong;
13. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 20 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama lainnya;
14. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Baitul Mal Kabupaten Bireuen;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengukuhkan Pengurus Baitul Mal Gampong Bireuen Kecamatan Gandapura sebagai berikut:
Ketua : TGK. SALAHUDDIN
Sekretaris : TGK. SUHENDRI
Bendahara : TGK. MUKHTAR AR
Kepala Urusan Perwalian : TGK. MUKHLIS HUSEN
Kepala Urusan Pengumpulan : TGK. A. MAJID SYAH
Kepala Urusan Penyaluran : TGK. HASBALLAH DAUD
KEDUA : Pengurus Baitul Mal Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura mempunyai tugas:
a. mengelola, mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah, zakat emas, perak , hasil perdagangan/ usaha kecil, pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dari masyarakat setempat;
b. mengelola, mengumpulkan dan menyalurkan zakat emas dan perak;
c. mengelola harta agama dan wakaf dalam lingkup Gampong;
d. menyelenggarakan tugas-tugas perwalian; dan
e. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban secara periodik setiap 6 (enam) bulan kepada kepala Baitul Mal Kabupaten Bireuen.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus Baitul Mal Gampong Cot Mane Kecamatan Gandapura bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong Cot Mane.
KEEMPAT : Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cot Mane
Pada tanggal, 21 Oktober 2020
KEUCHIK COT MANE
HAMDANI A GANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar