Minggu, 16 Juni 2019

SK OPERATOR GAMPONG


KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR : 12 TAHUN 2019
TENTANG
PENUNJUKAN OPERATOR SISTEM KEUANGAN GAMPONG                                                               GAMPONG  COT MANE KECAMATAN GANDAPURA                                                                TAHUN ANGGARAN 2019
KEUCHIK COT MANE ,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan keuangan Gampong  berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Gampong  (Siskeudes) maka perlu menunjuk Operator Sistem Keuangan Gampong ;

:
b.
bahwa penunjukan Operator Siskeudes sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong .
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Gampong  (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong  Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Gampong  Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;


7.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong  (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 413);


8.
Peraturan Gampong  Cot Mane Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong(RKPGampong ) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Gampong  Cot Mane Tahun 2019 Nomor 43);


9.
Peraturan Gampong  Cot Mane Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong  (APBG) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Gampong  Cot Mane Tahun 2019 Nomor 23);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:






KESATU
:

Nama                     
Tempat/Tgl Lahir     
Pekerjaan
Alamat                   



:
:
:
:


ZAINAL MAHYAN
Cot Mane, 06 Agustus 1996
Pelajar / Mahasiswa
Dusun Mane Raya Gampong  Cot Mane Kecamatan Gandapura  Kabupaten Bireuen

Sebagai Operator Sistem Keuangan Gampong  (Siskeudes) Gampong  Cot Mane  Kecamatan Gandapura  Kabupaten Bireuen   Tahun Anggaran 2019.
KEDUA
:

Operator Sistem Keuangan Gampong  (Siskeudes) mempunyai tugas membantu Keuchik  dalam hal :
  1. Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Gampong .
  2. Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan Gampong .
  3. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Gampong  setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBG
  4. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Gampong .
KETIGA
:

Operator Sistem Keuangan Gampong  (Siskeudes) bertanggung jawab dan melaporkan hasil  kepada Keuchik Gampong .
KEEMPAT
:

Operator Sistem Keuangan Gampong  diberikan honorarium per bulan sesuai dengan indikator kinerja berupa :
  1. Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan Gampong  melalui cetak Sistem Keuangan Gampong  di akhir bulan.
  2. Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Gampong  di akhir bulan.
KELIMA
:

Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong  Cot Mane Tahun Anggaran 2019.
KEENAM
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                     Ditetapkan di         : Cot Mane
Pada tanggal          : 02 Januari 2019
                                                                        KEUCHIK COT MANE
                         
                                                                       HAMDANI A GANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar