MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2016 TAHUN
TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi
sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi
Pemerintahan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
564) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
13. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan
Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
4.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat
Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
5.
Administrasi Pemerintahan Desa
adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
6.
Administrasi Umum adalah
pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi
Umum.
7.
Administrasi Penduduk adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
8.
Administrasi Keuangan adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada
Buku Administrasi Keuangan.
9.
Administrasi Pembangunan
adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan
pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi
Pembangunan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal
2
Ruang
lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Administrasi Umum;
b. Administrasi Penduduk;
c. Administrasi Keuangan;
d. Administrasi Pembangunan; dan
e. Administrasi Lainnya.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 3
(1) Kepala
desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa.
(2) Penyelenggaraan
administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam rangka:
a. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
b. Pelaksanaan pembangunan Desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan; dan
d. Pemberdayaan masyarakat.
(3)
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) Kepala Desa didukung oleh Aparatur Pelaksana.
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
4
(1) Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. Tertib pencatatan data dan informasi dalam
buku-buku register desa; dan
b. Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan Desa melalui tertib
pencatatan data dan pengembangan buku register Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan,
tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi
didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.
Bagian Kedua
Administrasi Umum
Pasal 5
(1)
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan
Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
(2)
Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Buku Peraturan Di Desa;
b.
Buku Keputusan Kepala Desa;
c.
Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
d.
Buku Aparat
Pemerintah Desa;
e.
Buku Tanah Kas Desa;
f.
Buku Tanah di Desa;
g.
Buku Agenda;
h.
Buku Ekspedisi; dan
i.
Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
(3)
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Administrasi
Penduduk
Pasal 6
(1)
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa
baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun
perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
(2)
Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Buku Induk Penduduk;
b.
Buku Mutasi Penduduk Desa;
c.
Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d.
Buku Penduduk Sementara; dan
e.
Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu
Keluarga.
(3)
Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir
rekapitulasi jumlah penduduk.
(4)
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Administrasi
Keuangan Desa
Pasal 7
(1)
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.
(2)
Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Buku APB Desa;
b. Buku Rencana Anggaran Biaya;
c. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu; dan
f.
Buku Bank Desa.
(3)
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi
Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kelima
Administrasi
Pembangunan
Pasal 8
(1)
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi
Pembangunan.
(2)
Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
b. Buku Kegiatan Pembangunan;
c. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
d. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
(3)
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keenam
Administrasi Lainnya
Pasal 9
(1)
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi:
a.
Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku
administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
b.
Kegiatan musyawarah Desa dalam
buku musyawarah Desa; dan
c.
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
(3)
Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku
Administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Walikota.
BAB
V
PELAPORAN
Pasal 10
Pemerintah desa yang telah
selesai melakukan pencatatan buku administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
administrasi
pemerintahan Desa secara nasional.
(2)
Gubernur
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi
pemerintahan Desa di
Kabupaten/Kota.
(3)
Bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi
pemerintahan Desa di wilayahnya.
Pasal 12
(1) Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) meliputi:
a.
Menetapkan pengaturan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan Desa;
b.
Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
c.
Melakukan evaluasi dan
pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan Desa;
d.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
e.
Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bupati/Walikota
dapat melimpahkan kewenangan kepada Camat
(3)
Pelimpahan kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b.
Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
c.
Memberikan bimbingan, supervisi
dan konsultasi penyelenggaraan
administrasi pemerintahan Desa.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal
13
Pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e.
Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
14
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Nomor 32
Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa dan ketentuan lain yang bertentangan
dengan Peraturan Menteri ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2016.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2016.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1100.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
W.
SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar