
PROVINSI ACEH
PERATURAN
BUPATI BIREUEN
NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
DAFTAR KEWENANGAN
GAMPONG BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA GAMPONG
DALAM KABUPATEN
BIREUEN
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI BIREUEN,
Menimbang
Mengingat
:
a. bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor
6 Tahun
2014
tentang Desa dan Pasal
18
ayat
(1)
Peraturan
Menteri Desa, Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka perlu mengatur Kewenangan Gampong
Berdasarkan Hak
Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong dalam Kabupaten Bireuen;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan dalam suatu Peraturan;
:
1. Undang-Undang Nomor
28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Bireuen
dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
1999 Nomor
176, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor
48
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Bireuen
dan
Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3863);
3. Undang-Undang
Nomor
11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4633);
|
4.
|
Undang-Undang
|
Nomor 12
|
Tahun
2011
tentang
|
|
|
Pembentukan
|
Peraturan
|
Perundang-undangan
|
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587)
sebagaimana
telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014
tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor
111
Tahun
2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor
114
Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
11.
Peraturan Menteri Desa,
Daerah
Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
|
13.
|
Peraturan Gubernur
Aceh
Nomor
|
25 Tahun 2011
|
|
|
tentang Pedoman Umum
|
Penyelenggaraan
|
Pemerintahan Gampong;
14. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor
3
Tahun 2012
tentang Pemerintahan Gampong;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TENTANG DAFTAR KEWENANGAN GAMPONG BERDASARKAN HAK
ASAL
USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2. Pemerintahan Kabupaten
adalah penyelenggara urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten
yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten
adalah
unsur
Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri
atas
Bupati
dan Perangkat Kabupaten.
4. Bupati
adalah Bupati Bireuen.
5. Gampong adalah Gampong dan Gampong adat selanjutnya disebut Gampong, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan
Gampong
adalah
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Gampong adalah Keuchik
dibantu
perangkat Gampong sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Gampong.
8. Keuchik adalah Pimpinan
Gampong sebagai kepala eksekutif
Gampong yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di Gampong.
9. Tuha
Peut adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Gampong berdasarkan
keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
10.
Kewenangan Gampong adalah kewenangan
yang
dimiliki
Gampong meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan Pembangunan Gampong, Pembinaan
Kemasyarakatan Gampong, dan
Pemberdayaan Masyarakat Gampong berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul dan adat istiadat Gampong.
11.
Kewenangan berdasarkan hak
asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang
masih
hidup
dan
prakarsa Gampong atau prakarsa masyarakat Gampong sesuai dengan
perkembangan kehidupan masyarakat.
12. Kewenangan lokal berskala
Gampong
adalah
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Gampong yang
telah dijalankan oleh Gampong atau mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong atau yang muncul karena
perkembangan Gampong dan prakasa masyarakat Gampong.
13. Musyawarah Gampong adalah
musyawarah
antara
Tuha
Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Tuha Peut untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
14. Qanun Gampong adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati
bersama Tuha Peut.
15. Pembangunan Gampong adalah upaya
peningkatan kualitas hidup
dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Gampong.
Pasal
2
Ruang lingkup
kewenangan berdasarkan hak asal usul gampong mencakup:
a.
sistem organisasi perangkat gampong;
b. sistem organisasi masyarakat adat;
c. pembinaan kelembagaan masyarakat;
d. pembinaan lembaga dan hukum adat;
e.
pengelolaan
tanah gampong atau tanah hak milik gampong; dan
f. pengembangan
peran masyarakat gampong.
BAB
II
KEWENANGAN
GAMPONG BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal
3
Kewenangan
Gampong berdasarkan hak asal usul terdiri dari:
a.
pembinaan kelembagaan masyarakat;
b. pengelolaan aset gampong;
c. pengembangan peran masyarakat gampong;
d. pengelolaan Meunasah gampong; dan e. pembinaan
lembaga dan hukum adat.
Pasal
4
Uraian lebih lanjut mengenai Kewenangan Gampong
berdasarkan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
dalam Lampiran I Peraturan
ini.
BAB
III
KEWENANGAN LOKAL
BERSKALA GAMPONG
Pasal
5
Kriteria
kewenangan lokal berskala Gampong meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b.
kewenangan
yang mempunyai lingkup pengaturan
dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan
masyarakat Gampong yang mempunyai dampak internal Gampong;
c.
kewenangan yang berkaitan dengan
kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Gampong;
d. kegiatan yang telah
dijalankan
oleh
Gampong
atas
dasar
prakarsa Gampong;
e. program kegiatan Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan
Pemerintah
kabupaten
Bireuen
dan
pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Gampong; dan
f. kewenangan lokal
berskala Gampong
yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Aceh,
dan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Pasal
6
Kewenangan
lokal berskala Gampong terdiri dari;
a.
penyelenggaraan pemerintahan
Gampong;
b.
pembangunan Gampong;
c.
pembinaan
kemasyarakatan Gampong; dan d. pemberdayaan
masyarakat Gampong.
Pasal
7
Uraian lebih
lanjut mengenai Kewenangan
Lokal Berskala Gampong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
6, tercantum dalam Lampiran II Peraturan
ini.
BAB
IV KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
8
Peraturan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten
Bireuen
Ditetapkan di Bireuen
pada
tanggal 12 April 2016
BUPATI BIREUEN,
ttd
RUSLAN
M. DAUD
Diundangkan
di Bireuen pada tanggal 13 April 2016
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN BIREUEN,
ttd
ZULKIFLI
BERITA
DAERAH KABUPATEN BIREUEN
TAHUN 2016 NOMOR 275

Tidak ada komentar:
Posting Komentar