
KEUCHIK GAMPONG
COT MANE
KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK COT
MANE
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG
TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA GAMPONG COT MANE ,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Bireuen Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Gampong,Keuchik menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Keuchik
Gampong Cot Mane tentang Penetapan Pelaksana
Pengelolaan Keuangan Gampong Tahun Anggaran 2019.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara
yang bersih, bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun
1999 tentang
Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3963);
5. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Gampong (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Gampong (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita
Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 413);
8.
Peraturan Gampong Cot Mane Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong
(Lembaran Gampong
Cot Mane Tahun 2015 Nomor 20);
9.
Peraturan Gampong Cot Mane Nomor 01 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (Lembaran Gampong
Cot Mane Tahun 2019 Nomor 40);
10.
Peraturan Gampong Cot Mane Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Gampong Cot Mane Tahun 2019 Nomor 43);
11.
Peraturan Keuchik Cot Mane Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 (Berita Gampong Cot Mane Tahun 2019 Nomor 45);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEUCHIK
TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG (PPKD) TAHUN
ANGGARAN 2019
KESATU : Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKD)
Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1.
Sekretaris
Gampong sebagai Koordinator;
2.
Kepala
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Pembangunan sebagai Pelaksana Kegiatan
Anggaran; dan
3.
Kepala
Urusan Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan.
KEDUA : Sekretaris
Gampong sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1. mengoordinasikan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. mengoordinasikan penyusunan
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dan rancangan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
3. mengoordinasikan penyusunan
rancangan peraturan Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
4. mengoordinasikan penyusunan
rancangan peraturan Keuchik tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
5. mengoordinasikan tugas perangkat Gampong
lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
6. mengoordinasikan penyusunan laporan
keuangan Gampong dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
7. melakukan verifikasi terhadap
Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
8. melakukan verifikasi terhadap
Rencana Anggaran Kas Desa; dan
9. melakukan verifikasi terhadap bukti
penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KETIGA : Kepala
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1. melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2. melaksanakan anggaran kegiatan
sesuai bidang tugasnya;
3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang
tugasnya;
4. menyusun Dokumen Pelaksanaan
Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
5. menandatangani perjanjian kerja sama
dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam
bidang tugasnya; dan
6. menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
KEEMPAT : Kepala
Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1.
menyusun Rencana
Anggaran Kas Desa; dan
2.
melakukan
penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan Gampong dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
KELIMA : Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala
Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi
Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan kegiatan berdasarkan bidang tugas
masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Keuchik ini.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengelolaan
Keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab
kepada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKD).
KETUJUH : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKD) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan
honor perbulan, yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
Keuchik ini.
KEDELAPAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun
Anggaran 2019.
KESEMBILAN : Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Cot Mane
pada tanggal 13 Mai 2019
KEUCHIK COT MANE
HAMDANI A GANI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN
PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
TAHUN
ANGGARAN 2019
DAFTAR
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
DAN PEMBAGIAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2019
NO.
|
PELAKSANA
KEGIATAN ANGGARAN
|
DAFTAR
KEGIATAN
|
1.
|
Kepala Seksi Kesejahteraan dan
Pelayanan
|
1.
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
2.
Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
3.
Sub Bidang Sub Bidang Kelembagaan
4.
Sub Bidang Peningkatan Aparatur
|
2.
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
1.
Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja
Penghasilan tetap,Insentif dan Tunjangan
2.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintah
Gampong
3.
Sub Bidang Administrasi Kependudukan
4.
Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan
5.
Sub Bidang Pertanahan
|
3.
|
Kepala Seksi Pembangunan
|
1.
Sub Bidang Pendidikan
2.
Sub Bidang Kesehatan
3.
Sub Bidang Pekerjaan umum
4.
Sub Bidang Kawasan Permukiman
5.
Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
|
KEUCHIK COT MANE
HAMDANI
A GANI
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN
PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
TAHUN
ANGGARAN 2019
BESARAN HONORARIUM BAGI PKPKG DAN PPKG
TAHUN ANGGARAN 2019
NO.
|
JABATAN
DALAM PEMERINTAH GAMPONG
|
JABATAN
DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
|
BESARAN
HONORARIUM
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kepala Seksi Kesejahteraan dan
Pelayanan
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pembangunan
Kepala Urusan Keuangan
|
PKPKG
Koordinator PPKG
Pelaksana
Kegiatan Anggaran
Pelaksana
Kegiatan Anggaran
Pelaksana
Kegiatan Anggaran
Pelaksana
Fungsi Kebendaharaan
|
Rp.
400.000
Rp.
300.000
Rp.
100.000
Rp.
100.000
Rp.
100.000
Rp.
100.000
|
KEUCHIK COT MANE
HAMDANI A GANI
MOGA BERMANFAAT
BalasHapus