Senin, 03 Juni 2019

SK PPKG DESA COT MANE TAHUN 2019




KEUCHIK GAMPONG COT MANE
KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG
TAHUN ANGGARAN 2019
                                                                                                    
KEPALA  GAMPONG COT MANE ,


Menimbang      :     a.    bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Bireuen Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong,Keuchik menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Keuchik Gampong Cot Mane tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong Tahun Anggaran 2019.

Mengingat        :    1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
                                      Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi,
                                      Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
                                      Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
                                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

                              2.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang    
                                     Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

5.                                                              3.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

6.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

7.        Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 413);

8.        Peraturan Gampong Cot Mane Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (Lembaran Gampong Cot Mane Tahun 2015 Nomor  20);

9.        Peraturan Gampong Cot Mane Nomor 01 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (Lembaran Gampong Cot Mane Tahun 2019 Nomor 40);

10.     Peraturan Gampong Cot Mane Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Gampong Cot Mane Tahun 2019 Nomor 43);

11.     Peraturan Keuchik Cot Mane Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 (Berita Gampong Cot Mane Tahun 2019 Nomor 45);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :       KEPUTUSAN KEUCHIK TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG (PPKD) TAHUN ANGGARAN 2019

KESATU           :       Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKD) Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1.   Sekretaris Gampong sebagai Koordinator;
2.   Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Pembangunan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran; dan
3.   Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan.

KEDUA            :       Sekretaris Gampong sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1.   mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2.   mengoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
3.   mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
4.   mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Keuchik tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
5.   mengoordinasikan tugas perangkat Gampong lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
6.   mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Gampong dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
7.   melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
8.   melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa; dan
9.   melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KETIGA            :      Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1.     melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2.     melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
3.     mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
4.     menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
5.     menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
6.     menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.






KEEMPAT          :     Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1.     menyusun Rencana Anggaran Kas Desa; dan
2.     melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KELIMA             :     Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Pembangunan  sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan kegiatan berdasarkan bidang tugas masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Keuchik ini.

KEENAM           :     Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab kepada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKD).

KETUJUH         :     Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKD) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan honor perbulan, yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Keuchik ini.

KEDELAPAN      :     Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019.

KESEMBILAN    :     Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Cot Mane
pada tanggal 13 Mai 2019
KEUCHIK COT MANE




   HAMDANI A GANI














LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2019


DAFTAR PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
DAN PEMBAGIAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2019


NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
DAFTAR KEGIATAN
1.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

1.  Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
2.  Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
3.  Sub Bidang Sub Bidang Kelembagaan
4.  Sub Bidang Peningkatan Aparatur

2.
Kepala Seksi Pemerintahan
1.  Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan tetap,Insentif dan Tunjangan
2.  Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintah Gampong
3.  Sub Bidang Administrasi Kependudukan
4.  Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan
5.  Sub Bidang Pertanahan

3.
Kepala Seksi Pembangunan
1.  Sub Bidang Pendidikan
2.  Sub Bidang Kesehatan
3.  Sub Bidang Pekerjaan umum
4.  Sub Bidang Kawasan Permukiman
5.  Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup




KEUCHIK COT MANE






     HAMDANI A GANI


















LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2019

BESARAN HONORARIUM BAGI PKPKG DAN PPKG
TAHUN ANGGARAN 2019


NO.
JABATAN DALAM PEMERINTAH GAMPONG
JABATAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
BESARAN HONORARIUM
1.

2.

3.



4.


5.


6.
Kepala Desa

Sekretaris Desa

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pembangunan

Kepala Urusan Keuangan
PKPKG

Koordinator PPKG

Pelaksana Kegiatan Anggaran


Pelaksana Kegiatan Anggaran

Pelaksana Kegiatan Anggaran

Pelaksana Fungsi Kebendaharaan
Rp. 400.000

Rp. 300.000

Rp. 100.000



Rp. 100.000


Rp. 100.000


Rp. 100.000






        KEUCHIK COT MANE




HAMDANI A GANI

1 komentar: