
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN GANDAPURA
GAMPONG COT MANE
Jln. Cot Tufah – Samuti Komplek Diniyah Baitul Arqam Email : CTMGDP@gmail.com Kode Pos. 24356
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR : 04 / 2011 / SK / 2017
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA
MANE RAYA
GAMPONG COT MANE
Menimbang | : | a. | Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial dan sebagai Wadah Pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya serta merupakan modal sosial yang strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan. |
b. | Bahwa untuk terlaksananya kegiatan Karang Taruna tingkat Gampong/Desa, di pandang Perlu membentuk pengurus Gampong/DesaMasa Bakti 2017 – 2022 | ||
c. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, b, perlu ditetapkan dalam suatu surat keputusan | ||
Memperhatikan | Keputusan hasil Temu Karya Karang Taruna Gampong/Desa pada tanggal 28 Januari 2017 | ||
Mengingat | : | 1. | Undang- Undang No 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; |
2. | Undang-undang Nomor : 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulu sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3963); | ||
3. | Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); | ||
4. | Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang Undang No 12 Tahun 2008 | ||
6. | Undang- Undang No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial | ||
7. | Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/ HUK/ 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna | ||
8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan | ||
9. | Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/ HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna | ||
10. | Keputusan Bupati Bireuen Nomor 478. A Tahun 2013 |
M E M U T U S K A N
Menetapkan | : | ||
Pertama | Mengangkat dan mengesahkan mereka yang nama dan jabatannya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Gampong/Desa Cot Mane Masa Bakti 2017 – 2022 | ||
Kedua | : | Nama- nama dalam kepengurusan terlampir, disusun berdasarkan uraian tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab di bidangnya masing- masing dan menjalankan mekanisme kerja sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku | |
Ketiga | : | Pengurus Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahtraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. | |
Keempat | Pembina Karang Taruna mempunyai tugas melakukan pembinaan umum terhadap Karang Taruna di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna | ||
Kelima | Majelis pertimbangan Karang Taruna mempunyai Tugas mengarahkan kepengurusan Karang Taruna dalam pelaksanaan kegiatan Karang Taruna | ||
Keenam | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan. |
Ditetapkan di Gampong Cot Mane
pada tanggal 28 Januari 2017 M
Keuchik Gampong Cot Mane
HAMDANI AGANI
Tembusan :
1. Bupati Bireuen
2. Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bireuen
3. DPRK Bireuen
4. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bireuen di Bireuen
5. Pengurus dan Anggota MPKT Kecamatan
6. Pengurus Karang Taruna Kecamatan


