Minggu, 01 November 2020

LAPORAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA / KEUCHIK

                                                            

                                             LAPORAN AKHIR MASA JABATAN KEUCHIK

                                                                 KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, karena atas kuasanya telah menciptakan manusia sebagai pemimpin di alam semesta ini, serta atas Rahmat dan Karunia-Nya pula sehingga kami dapat menyusun Laporan  Pertanggungjawaban Akhir  Masa Jabatan Keuchik Samuti Rayeuk Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen periode tahun 2012 – 2017.

Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Keuchik kepada Tuha Peut dan Masyarakat di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama periode mulai November 2012  Sampai dengan November 2017. Disamping itu, Laporan Pertanggungjawaban ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Keuchik untuk  Pelaksanaan Tugas Keuchik yang akan mendatang.

Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen warga masyarakat yang ada di Gampong Samuti Rayeuk, begitupun Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LPJ AMJ) Keuchik Samuti Rayeuk ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak. Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LPJ AMJ) Keuchik Samuti Rayeuk Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen  ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.

Akhirnya, Semoga Allah SWT Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan rencana, harapan dan keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin ……......

Samuti Rayeuk, 20 September 2017

KEUCHIK SAMUTI RAYEUK

 

MUDASSIR

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

KECAMATAN GANDAPURA

  GAMPONG SAMUTI RAYEUK

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

AKHIR MASA JABATAN KEUCHIK SAMUTI RAYEUK

PERIODE TAHUN 2012 – 2017

BAB I

P E N D A H U L U A N

 

Sesuai Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Gampong, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan, adalah Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan yang di sampaikan kepada Bupati melalui Camat, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi laporan tertulis semua kegiatan Gampong berdasarkan kewenangan Gampong yang ada serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama Enam tahun Anggaran.           

Selanjutnya Kami selaku Keuchiek Gampong beserta Perangkat Gampong telah menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Tahun Anggaran 2013 - 2018, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat melalui Bapak Bupati.

Laporan ini berisi antara lain :          

1. Semua bidang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi Aparatur Pemerintahan Gampong Samuti Rayeuk.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan Tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah.

3. Kegiatan pelayanan kepada masyarakat .

4. Kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik prioritas kebutuhan sarana dan prasarana yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

5. Kegiatan Selama Masa Jabatan Keuchik.

 

Dengan berpedoman bahwa Gampong dapat menjalankan rumah tangganya sendiri, sesuai dengan prinsip Otonomi Gampong, dan pada akhirnya Pemerintah Gampong dituntut untuk dapat mampu menggali dan memanfaatkan potensi yang ada didalam usaha untuk menunjang kelancaran roda Pemerintahan Gampong.

Dengan bermodal persatuan dan kegotong royongan dari seluruh masyarakat semua rencana kegiatan yang tertuang baik dalam Musrenbangdes maupun yang tertuang pada RPJMG dapat direalisasikan kedalam Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) tahun anggaran 2013 - 2018 secara optimal sesuai kemampuan dan kondisi keuangan yang ada serta tetap perpedoman penuh kepada APBG 2013 - 2018

Kami sangat bersyukur dengan suasana kondusif serta dengan adanya binaan/bimbingan dan kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Lembaga Gampong dan seluruh Lembaga Kemasyarakatan yang ada kegiatan Pembangunan Fisik dan Non Fisik dapat Kami laksanakan, mudah – mudahan hal tersebut dapat terus terbina pada Tahun Tahun berikutnya.

A. LANDASAN

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Gampong adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Gampong Samuti Rayeuk mempunyai potensi laut dan perikanan tambak yang kurang dimanfaat secara maksimal oleh masyarakat. 

Pendapatan Asli Gampong tahun 2013 - 2018 masih rendah, Operasional Pemerintah Gampong Samuti Rayeuk adalah dari hasil tanah kas Gampong, Swadaya Masyarakat serta dari sumbangan penguasaha yang ada di Gampong Samuti Rayeuk ditambah dengan dana ADG.  Semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Gampong Samuti Rayeuk. Kegiatan Pemerintahan Gampong berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APB Gampong. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong dilakukan oleh Tuha Peuet Gampong dan masyarakat Gampong.

Pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Gampong dilakukan setiap akhir tahun.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (5) meliputi laporan tertulis semua kegiatan Gampong berdasarkan kewenangan Gampong yang ada,  serta tugas-tugas dan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah. Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Gampong Akhir Tahun Anggaran, adalah Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa JabatanKepada Bupati melalui Camat, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang selama Enam tahun anggaran.

B. MAKSUD

Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Samuti Rayeuk ini selain   merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Gampong  Samuti Rayeuk Kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan maupun pelayanan kepada masyakat sebagai bentuk tugas perbantuan pada tahun anggaran 2013 - 2018, juga menjadi tolak ukur sampai sejauh mana upaya dan tingkat keberhasilan Aparatur Pemerintahan Gampong  dalam melaksnakan Tugas, Pokok dan Fungsinya serta merupakan bahan evaluasi bagi Pemerintah Gampong  Samuti Rayeuk sampai sejauh mana pelaksanaan dan penyelenggaraan kepemerintahan selama kurun waktu 6 (Enam) Tahun untuk Menjadi bahan kajian, pelajaran dan pengalaman dalam melaksanakan roda kepemerintahan pada Periode berikutnya.

C.  TUJUAN

Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan  adalah Salah satu bentuk Laporan Penyelenggaraan, Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Keuchiek Kepada Bupati Bireuen selama kurun waktu enam tahun pada  Tahun Anggaran 2013 - 2018 baik sebagai pelaksana tugas perbantuan, maupun Pemerintah Gampong  sebagai bagian dari sistem struktural Pemerinatahan Negara Kesatuan Republik Indonesia bagian dari Provinsi Aceh dan Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen,  serta Pemerintah Gampong  sebagai institusi yang membantu serta melayani kebutuhan Masyarakatnya dengan memperhatikan kondisi sosial, kemampuan, serta pemanfaatan potensi dan sumber daya guna menjawab berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan rencana serta realisasi kegiatan program tahun anggaran 2013 - 2018 yang mencerminkan transparansi (Keterbukan) dan Akuntabilitas (Dapat dipertanggungjawabkan). Adapun proses pelaksanaan penyusunan LAMJ seperti tercantum dibawah ini :

(1) Merupakan penjabaran dari APBG 2013 - 2018 yang terencana;

(2) Memberikan gambaran kondisi umum Gampong  saat ini;

(3) Menjabarkan hasil yang ingin dan telah dicapai pada tahun 2013 - 2018 dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gampong;

(4) Evaluasi tahunan  penyelenggaraan pemerintahan Gampong;      

(5) Sebagai bahan acuan dan Evaluasi bagi  seluruh jajaran Pemerintah Gampong, Lembaga Kemasyarakatan Gampong  (Tuha Lapan, PKK, Karang Taruna), Tuha Peuet Gampong (TPG), dan pihak terkait lainnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Samuti Rayeuk selama satu tahun;

(6) Dengan mengetahui posisi kondisi Gampong  saat ini, maka diharapkan dapat memberikan motifasi dan semangat untuk lebih maju;

(7) Berupaya Menerapkan konsep tahapan pembangunan berkelanjutan yang telah direncanakan secara optimal;

(8) Mampu  menghadapi Undang – Undang Tentang Gampong  yang baru disahkan yang mungkin membutuhkan SDM dari Aparatur pemerintahan yang lebih propesional dan handal;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B. DASAR  HUKUM

Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Keuchiek, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2005, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong;

11. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 9 );

12. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5a Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang dan Tugas Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2014 Nomor 199a);

1. Gambaran Umum Demografis

1. GAMBARAN UMUM GAMPONG SAMUTI RAYEUK.

a. Kondisi Geografis

Luas dan Batas Gampong

Gampong Samuti Rayeuk adalah merupakan salah satu bagian dari 40 gampong dalam Kecamatan Gandapura yang berada Tidak Jauh Dari Pusat Kecamatan dengan  Luas Wilayah : 214 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara

:

Berbatasan dengan Gampong Samuti Aman

Selatan

:

Berbatasan dengan Gampong Cot Baroh dan Pulo awe

Timur

:

Berbatasan dengan Gampong Cot Mane

Barat

:

Berbatasan dengan Gampong Cot Me

Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk yang terdiri dari 4 (Empat) Duson yaitu

Tata Guna Tanah

Tata Guna Tanah Gampong Samuti Rayeuk sebagai berikut :

Penggunaan Tanah

Luas Tanah (Ha)

 

Tanah Sawah

:

Tanah Irigasi

Tanah ½ Irigasi

Tanah Sederhana

Tanah Tadah Hujan

:    10

:    9

:    -

:    70

 

 

 

Tanah Kering

:

Tanah Pekarangan dan Bangunan

Tanah Hutan

Tanah Kuburan

Lain – lain

:    124

:    

:    1

:    0

:   

 

2. Gambaran Umum Demografis

Dalam pelaksanaan pembangunan jumlah penduduk merupakan sebagai penentu arah kebijakan kegiatan Gampong, mengingat bahwa aset Gampong ini, memiliki peran ganda sebagai subjek maupun obyek kegiatan. Struktur Penduduk berdasarkan Kelompok Umur, Jenis Kelamin dan Penyebaran pada Wilayah sebagai berikut :

a. Jumlah Penduduk

Jumlah  penduduk  Gampong Samuti Rayeuk berjumlah 645 orang terdiri  dari laki-laki berjumlah 333 orang dan perempuan berjumlah 312 orang.

Distribusi Penduduk menurut umur sebagai berikut :

PERSENTASE  PENDUDUK MENURUT USIA

 

Distribusi penduduk menurut jenis pekerjaan sebagai berikut :

       PERSENTASI  PENDUDUK MENURUT PEKERJAAN :

             

 Distribusi penduduk menurut jenis/ tingkat pendidikan sebagai berikut :

PERSENTASI PENDUDUK MENURUT PENDIDIKAN

 

2. Kondisi Ekonomi

a. Potensi Unggulan Gampong

Kegiatan perekonomian Gampong selama ini masih didominasi oleh sector pertanian mengingat wilayah Gampong Samuti Rayeuk 80 % adalah persawahan yang merupakan lahan mata pencaharian masyarakat setempat. Namun dari pesatnya pertanian Gampong belum seutuhnya membuahkan hasil optimal, ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang. Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga tidak sebanding dengan penghasilan yang dapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang-barang kebutuhan sembako.

b. Pertumbuhan Ekonomi Gampong

Pertumbuhan perekonomian Gampong masih didominasi oleh sector pertanian, selain mengolah pertanian masyrakat ada juga yang menjalankan peternakan ; ayam, kambing, sapi, walaupun masih sebatas bijian ekor dalam peternakan tersebut. Dalam data Profil Gampong Tahun 2017 disebutkan bahwa ;

Potensi umum : Potensi sedang

Potensi sumber daya alam : Potensi sedang

Potensi sumber daya manusia : Potensi sedang

Potensi kelembagaan : Baik

Potensi saran dan prasarana : Sedang

 

BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG

 

A. Visi dan Misi

1. Visi

“ TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAH DESA YANG BAIK BERSIH GUNA MENGWUJUDKANKEHIDUPAN MASYARAKAT YANG DAMAI,ADIL,DAN SEJAHTERA YANG BERKELANJUTAN”

2. Misi

a. Bidang Pemerintahan

1. Mengfungsikan administrasi  meliputi buku-buku administrasi Gampong, pertanahan, pajak bumi dan bangunan

2. Memberdayakan lembaga-lembaga Gampong yang meliputi : Tuha Peut, Tuha Lapan, dan PKK

3. Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat

4. Mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat

 

b. Bidang Pembangunan dan Ekonomi

1. Mewujudkan pembangunan prasarana Gampong meliputi ; pengairan dan transportasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Gampong

2. Mewujudkan prasarana pendidikan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan

3. Mewujudkan prasarana peribadatan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

 

c. Bidang Kesejahteraan Masyarakat

1. Menciptakan kerukunan antar umat beragama

2. Meningkatkan kesadaran berpolitik melalui pembinaan politik terhadap masyarakat

3. Mewujudkan hubungan antar Gampong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

 

B. Strategi dan Arah Kebijakan Gampong

Program PNPM MP telah Masuk KeGampong Dari Tahun 2009 Gampong kami telah pernah merasakan indahnya dana PNPM-Mp karena Pernah Menang saat terjadi perangkingan di acara Musrenbang Kecamatan Gandapura, dan Pada Tahun 2013 di Dukung Oleh Dana BKPG yang di Plot Langsung KeGampong dengan Jumlah Yang Sama.dengan adanya Dana BKPG ini kami bisa merasakan dana yang masuk ke Gampong Kami walaupun hanya sedikit saja. Program BKPG berlanjut sampai Tahun 2014 dan Di Tahun 2015 datang lah Program DD ( Dana Gampong) yang mulai dilaksanakan sejak 2015 tahun merupakan permulaan baru bagi Gampong dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja pemerintah kabupaten. Dana Gampong sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang administrasi Gampong dan pembangunan Gampong. Sebelum dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Gampong yang di anggarkan dalam APBG tahun 2015, 2016 dan 2017. Anggaran yang di masukan kedalam APBG diambil dari Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 (dua) kegiatan, yaitu ;

Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Rencana Pembangunan Tahunan Gampong

 

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan perencanaan penting untuk kegiatan strategis Gampong dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 6 (enam) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBK Kabupaten dan APBG. Prioritas pembangunan Jangka Menengah Gampong Samuti Rayeuk periode tahun 2013 sampai dengan pertengahan 2018 diarahkan kepada pembangunan infrastruktur diantaranya adalah ; Rabat beton, Rehap Meunasah, Perkerasaan jalan, dan pemasangan Pipa sumur bor. Karena infrastruktur yang memadai merupakan salah satu unsure utama penyangga memajukan perekonomian warga masyarakat Gampong Samuti Rayeuk khususnya dan masyarakat sekitar Kecamatan Gandapura pada umumnya.   

 

2. Rencana Kerja Tahunan Gampong

Rencana Kerja Tahunan Gampong merupakan Rencana Kerja Pembangunan Gampong yang dilaksanakan dalam jangka waktu pendek atau bersifat tahunan yang kegiatannya berdasarkan APBG yang telah disetujui oleh Tuha Peut dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Gampong dengan dana Gampong, dan alokasi dana Gampong ( ADG ) dan dana lainnya yang sah. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun.

 

3. Arah Kebijakan Keuangan Gampongn

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong pasal 67 disebutkan sebagai berikut ;

Penyelenggara urusan Pemerintah Gampong yang menjadi kewenagan Gampong didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten.

Penyelengara urusan Pemerintah Daerah yang diselengarakan oleh Pemerintah Gampong didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penyelengara urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Gampong didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

 

4. Pengelolaan Belanja Gampong

Belanja Gampong Samuti Rayeuk terdiri dari sumber dari Dana Gampong dan ADG yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Bireuen,PNPM-MP, APBD Propinsi. Kemudian dana-dana tersebut dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, selama periode tahun 2012 sampai dengan 2017 komposisinya adalah sebagai berikut ;

a. Pendapatan

Tahun 2013

Tahun 2014

Tahun 2015

Tahun 2016

Tahun 2017

Tahun 2018

Rp. 50.000.000

Rp. 50.000.000

Rp. 417.421.522

Rp. 751.389.446

Rp. 876.953.638

Rp. 805.500.000

b. Pengeluaran

1. Belanja Langsung

Tahun 2013

Tahun 2014

Tahun 2015

Tahun 2016

Tahun 2017

Tahun 2018

Rp. 50.000.000

Rp. 50.000.000

Rp. 357.691.494

Rp. 625.389.446

Rp. 613.694.638

Rp.409.709.200

2. Belanja Tidak Langsung

Tahun 2013

Tahun 2014

Tahun 2015

Tahun 2016

Tahun 2017

Tahun 2018

Rp. 50.000.000

Rp. 50.000.000

Rp. 45.900.000

Rp. 126.000.000

Rp. 259.500.000

Rp. 63.875.000

3. Pembiayaan

Tahun 2013

Tahun 2014

Tahun 2015

Tahun 2016

Tahun 2017

Tahun 2018

Rp. 50.000.000

Rp. 50.000.000

Rp. 403.591.494

Rp. 751.389.446

Rp. 873.194.638

Rp. 473.584.200

 

5. Pengelolaan Pembiayaan

Semua sumber pembiayaan di Pemerintahan Gampong Samuti Rayeuk didanai sepenuhnya dengan dana sebagai berikut ;

Alokasi Dana Gampong (ADG) dari Pemerintah Kabupaten Bireuen

Bantuan PNPM Mandiri PeGampongan

Bantuan Dari Provinsi ( BKPG )

Bantuan Dari Pusat / APBN ( Dana Gampong )

Bantuan lain yang tidak mengikat dan sah menurut Undang-undang

Swadaya masyarakat dan Gotong-royong

Pengelolaan pembiayaan Belanja Gampong dituangkan dalam APBG yang disusun secara bersama-sama lembaga-lembaga Gampong yang terdiri dari unsure Pemerintah Gampong, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta unsur lainnya yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes yang ditetapkan dalam berita acara Musrenbandes.

Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan dikelola oleh Bendahara Gampong dan Tim Teknis yaitu ;

Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK )

Kader Pemberdayaan Masyarakat Gampong ( KPMD )

Operator Gampong

Kebijakan umum anggaran, baik langsung maupun tidak langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Gampong Samuti Rayeuk yang tertuang dalam APBGampong yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong serta memperhatikan hasil Musrenbnagdes dan skala prioritas.

Kegiatan-kegiatan ini dilakukan dengan melihat indek anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bireuen, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Gampong (ADG) merupakan dana stimulant yang harus didukung dengan Dana Desa Pada Tahun 2015 sampai 2017 serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena prinsip pembangunan Gampong adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Gampong Samuti Rayeuk. Program-program pembangunan Gampong dilakukan dengan memperhatikan serta menampung usulan-usulan musyawarah dari tingkat RT dan segenap aspirasi segenap lapisan warga masyarakat Gampong Samuti Rayeuk.

 

C. Perioritas Gampong

Pelaksanaan pembangunan dalam Gampong selama periode tahun 2012 sampai 2017 cukup banyak yang dilaksanakan bersumber dari dana Pemerintah yaitu PNPM-MP, BKPG Alokasi Dana Gampong ( ADG ) dan Dana Desa ( DD ) priorirtas Gampong selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes disetiap tahun dan mengacu pada RPJMDes. Semua pelaksanaan pembangunan di Gampong menggunakan ketentuan skala prioritas, setelah pembangunan fisik umum, jalan Gampong, drainase dan lain sebagainya.

 

 

 

 

 

 

BAB III

KEWENANGAN GAMPONG

 

A. Urusan Hak Asal Usul Gampong

Dalam konteks penyelengaraan Pemerintah Gampong, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan Gampong, serta pembinaan masyarakat Gampong selain memiliki sumber Pendapatan Asli Gampong (PAD) sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Gampong juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Umum yang diterima oleh Daerah.

 

1. Pelaksanaan Kegiatan

Program-program pembangunan Gampong dilakukan dengan usulan-usulan hasil musyawarah dari tingkat Dusun dan ditampung pada kegiatan Gampong yang kemudian dibawa dalam Musrenbangdes.

 

2. Tingkat Pencapaian

Keberhasilan suatu pembangunan di Gampong tidak lepas dari peran serta masyarakat, namun jika hanya mengandalkan dukungan swadaya juga belum mampu berhasil maksimal. Di Gampong Samuti Rayeuk tingkat pencapaian pembangunan infrastruktur mencapai 80 %, baik pembangunan yang bersumber dari APBGampong, PNPM-MP,BKPG,ADG Dan DD.

 

3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Gampong

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur Pemerintah Gampong, Tuha Peut, Tuha Lapan, Kaur, Dusun, Karang Taruna,Pos Kb, Posyandu dan PKK berjalan dengan baik dan sudah sesuai Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan bupati, peraturan daerah.

 

4. Alokasi dan Realisasi Anggaran

Anggaran yang telah dituangkan dalam APBGampong bisa sesuai rencana walaupun adakala deficit anggaran, semua itu dikarenakan pendapatan lebih kecil dari belanja baik langsung maupun tidak langsung. Pada umumnya terjadi di ADG Gampong dan untuk DD tepat dan tidak ada masalah, semua pelaksanaan kegiatan di Gampong Samuti Rayeuk lebih difokuskan pada skala prioritas yang dianggap urgent dan darurat. Jenis pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Propinsi Aceh.

 

 

5. Proses Perencanaan Pembangunan

Dalam pelaksanaan pembangunan di Gampong Samuti Rayeuk, sistim gotong-royong masih berjalan dan akan terus dipertahankan dan dilestarikan, karena gotong-royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dalam menjalin kerukunan serta kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan. Proses perencanaan pembangunan Gampong dilakukan bertahap dari musyawarah di tingkat Dusun dalam menentukan lokasi rencana pembangunan lalu hasil musyawarah tersebuit dilaporkan ke tingkat Gampong dan kemudian dalam Musrenbangdes dimasukan dalam agenda pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja Tahunan Gampong. Selanjutnya dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kemampuan Gampong.

 

6. Sarana dan Prasarana

Dalam rangka pemerataan pembangunan Gampong menuju kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong Samuti Rayeuk, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melalui pembangunan skala Gampong. Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di Gampong Samuti Rayeuk masih mengandalkan Dana Desa dan ADG yang dapat menghasilkan kegiatan yang bermanfaat antara lain sebagai berikut ;

Pemerintahan Gampong lebih optimal dalam melayani warga masyarakat

Lembaga-lembaga kemasyarakatan di Gampong dapat meningkatkan kemampuan dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana Gampong

Partispasi swadana masyarakat dan gotong-royong tenaga lebih optimal

 

7. Permasalahan dan Penyelesaian

Setiap pelaksanaan kegiatan pasti ada kendala baik kendala teknis maupun non teknis, guna mengantisipasi dan menyelesaikan masalah tersebut diadakan musyawarah agar dapat dukungan sekaligus pasrtisipasi dari masyarakat kemudian diharapkan seluruh warga masyarakat merasa ikut memiliki terhadap pekerjaan tersebut dan nantinya kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.

 

B. Urusan Pemerintahan Yang Diserahkan Kabupaten

1. Pelaksanaan Kegiatan

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Keadaan geografis Gampong Samuti Rayeuk yang berjarak 7 KM apabila ditempuh menggunakan kendaraan membutuhkan waktu 10 menit ke Ibukota Kecamatan Gandapura yang relatif dekat dan tidak menemui kendala dalam pelaporan-pelaporan data bisa tepat waktu.

Terkait perencanan kegiatan Gampong yang berskala besar maka diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten melalui RPJMG, denagn harapan semua perencanaan  pembangunan yang tertuang dalam RPJMG dapat terlaksana dan didukung oleh Pemerintah Kabupatean Bireuen dan Pemerintah Propinsi Aceh, sedangkan kegiatan yang berskala kecil pelaksanaannya dilakukan oleh Gampong sendiri.

  

2. Tingkat Pencapaian

Keberhasilan pelaksanaan program Gampong tidak lepas dari peran serta segenap partisipasi dukungan baik berupa jasa maupun tenaga dalam mensukseskan pembangunan Gampong, dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sudah dirasakan berhasil walaupun ada kekurangan disana-sini.

 

3. Realisasi Program dan Kegiatan

Dalam rangka mendukung program pemerintah kabupaten maupun propinsi, segenap jajaran Pemerintahan Gampong beserta lembaga-lembaga Gampong senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut, namun pelaksanaannya tidak seluruhnya mulus sesuai rencana tetap saja ada kendala teknis maupun non teknis.

Berikut kami sampaikan data-data pembangunan Gampong Samuti Rayeuk periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut ;

No

Jenis Pembangunan

Jumlah Anggaran

Sumber Dana

Tahun

 

1

Pembangunan Rabat Beton

50.000.000

BKPG

2013

2

Pembangunan Rabat Beton

50.000.000

BKPG

2014

3

Pembangunan Rabat Beton

272.573.728

DD

2015

4

Laptop dan Printer

7.000.000

ADG & DD

2015

5

Meja dan Kursi Kerja

2.000.000

ADG & DD

2015

6

Perontok Padi

7.500.000

BKPG

2015

7

Teratak

12.500.000

BKPG

2015

8

Kamera digital

1.000.000

DD

2016

9

Mesin Molen

14.000.000

DD

2016

10

Pembangunan Irigasi

19.500.050

DD

2016

11

Pembangunan Rabat Beton

200.610.300

DD

2016

12

Rehap Rabat Beton

13.830.028

DD

2016

13

Pembangunan Pagar Polindes

87.258.650

DD

2016

14

Meja dan Kursi

5.070.216

DD

2017

15

Motor Dinas Keuchik

17.000.000

ADG

2017

16

Pembangunan Rabat Beton

224.993.000

DD

2017

17

Pembangunan Jalan Usaha Tani

62.786.000

DD

2017

18

Pembangunan Jambanisasi

53.938.000

DD

2017

19

Pembangunan Irigasi Gampong

92.959.000

DD

2017

20

Tambahan Modal BUMG

150.000.000

DD

2017

21

Pembangunan Rabat beton

210.764.000

DD

2018

 

Berikut kami sampaikan data-data Bidang Penyelenggara Pemerintahan Gampong, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong Samuti Rayeuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut ;

1. Data Realisasi Dana ADG dan DD Tahun 2015

Dana Desa Rp. 254.787.845

ADG Rp. 129.625.883 ( Terdapat Sisa Bayar di Tahun 2015 )

BHPDRD 2015 Rp.     3.007.794 ( belum Di salurkan )

BKPG Rp.   30.000.000

Jumlah Pendapatan Rp. 417.421.522

Jumlah Realisasi Rp. 389.491.494

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong

a. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 71.740.000

b. Operasioanal Perkantoran Rp. 23.200.000

c. Belanja Modal Rp. 12.200.000

d. Operasional Tuha Peut Rp.      600.000

2. Bidang Pembangunan Desa

a. Pembangunan Rabat beton Rp. 258.743.700

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

a. Perontok Padi Rp.   7.500.000

b. Teratak Rp. 12.500.000

c. Posyandu Rp.   1.000.000

d. OP Rp.   1.500.000

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a. Peningkatan Gizi Balita Rp. 1.200.000

b. PHBI Rp. 1.800.000

2. Data Realisasi Dana ADG dan DD Tahun 2016

Dana Desa Rp. 580.673.000

BHPDRD Tahun 2016 Rp.     4.798.000

BHPDRD Tahun 2015 Rp.     3.007.794

ADG Tahun 2016 Rp. 132.980.028

ADG sisa Bayar 2015 Rp.   27.930.028

Jumlah Pendapatan Rp. 751.389.446

Jumlah Pengeluaran Rp. 751.389.446

 

1. Bidang Penyelenggara Pemerintah Gampong

a. Penghasilan Tetap, insentif dan Tunjangan Perangkat Rp. 139.900.000

b. Operasional Perkantoran Rp.   18.780.624

c. Belanja Modal Rp.   18.007.794

d. Operasional Tuha Peut Rp.        800.000

2. Bidang Pembangunan Desa

a. Pembangunan saluran Irigasi Rp.   19.500.050

b. Pembangunan Jalan Rabt Beton Rp. 200.610.300

c. Rehap Rabat Beton Rp. 128.000.000

d. Kegiatan Rabat Beton 2015 Rp.   13.830.028

e. Pembangunan Pagar Polindes Rp.   87.258.650

f. Pembangunan Pagar Meunasah Rp.   73.004.000

3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan

a. Pembinaan Keagamaan Rp.     2.798.000

b. PHBI Rp.     5.000.000

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

a. Peningkatan Kapasitas Keuchik Dan Perangkat Rp.     4.500.000

b. Peningkatan Kapasitas PKK Rp.     6.000.000

c. Peningkatan Kapasitas Posyandu Rp.     6.000.000

d. Peningkatan Kapasitas BKB Rp.     3.000.000

e. Peningkatan Kapasitas Karang Taruna/ Kepemudaan Rp.     3.000.000

f. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rp.   14.400.000

g. Pelatihan Pengadaan Barang Dan Jasa Rp.     2.000.000

 

 

3. Data Realisasi DD dan ADG Tahun 2017

Dana Desa Rp. 739.894.000

BHPDRD Tahun 2017 Rp.     3.759.000 ( Belum di Salurkan )

ADG Tahun 2017 Rp. 132.562.000

PLL ( Bunga Bank ) Rp.        738.638

Jumlah Pendapatan Rp. 876.953.638

Jumlah Pengeluaran Rp. 873.194.638

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Gampong

a. Penghasilan Tetap, insentif dan Tunjangan Rp. 109.500.000

b. Operasional Pemerintahan Gampong Rp.   18.712.422

c. Belanja Modal Tahun 2017 Rp.     5.070.216

d. Penunjang Operasional Tuha Peut Rp.   21.000.000

e. Belanja Barang & Jasa Tuha Peut Rp.        800.000

f. Insentif Lembaga Gampong Lainnya Rp.   32.400.000

g. Penyusunan LKPJG & LPPG Tahun 2017 Rp.     1.000.000

h. Musrenbang Gampong Tahun 2017 Rp.     1.000.000

i. Peningkatan Kapasitas Keuchik & Perangkat Rp.   10.000.000

j. Pengadaan Motor dinas Keuchik Rp.   17.000.000

2. Bidang Pembangunan Desa

a. Pembangunan Rabat Beton Rp. 224.993.000

b. Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp.   62.786.000

c. Pembangunan Jambanisasi Rp.   53.938.000

d. Pembangunan Irigasi Gampong Rp.   92.959.000

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

a. PHBI Rp.     3.759.000

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

a. Pelayanan Sosial Dasar / Posyandu Rp.   10.000.000

b. Penguatan Kelembagaan TP PKK Rp.   10.000.000

c. Fasilitasi KKBPK Rp.     7.000.000

d. Penguatan Kelembagaan Kepemudaan Rp.   15.000.000

e. Penguatan Balai Keagamaan Rp.   13.300.000

f. Pemberian Barang Kepada Masyarakat Rp.   13.536.000

g. Koran Gampong Rp.     1.200.000

h. Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Rp.     2.000.000

4.  Data Realisasi DD dan ADG Tahun 2018

Dana Desa Rp. 657.024.000

BHPDRD Tahun 2017 Rp.     3.759.000

BHPDRD Tahun 2018 Rp.     4.355.000

ADG Tahun 2018 Rp. 132.283.000

Jumlah Pendapatan Rp. 797.421.000

Jumlah Pengeluaran Rp. 447.127.600

a. Penggunaan Dana DD Sampai Dengan Tahap II Rp.  394.214.400

b. Penggunaan Dana ADG Sampai Dengan Tahap II Rp.    52.913.200

 

Satuan Pelaksana Kegiatan Gampong

Dalam pelaksanaan setiap program Gampong dari jajaran Pemerintah Gampong Samuti Rayeuk melaksanakan ketentuan yang ada serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan ketentuan yang ada baik dari jajaran Aparatur Pemerintah Gampong, Tuha Peut, Tuha Lapan, Dusun, Kepemudaan, Pos Kb, Posyandu dan PKK serta didukung oleh segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat.

 

4. Alokasi dan Realisasi Anggaran

Semua pelaksanaan proyek-proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan dari kabupaten maupun propinsi didata secara detail dan benar. ABPGampong menganggarkan kegiatan fisik dan non fisik yang skala kecil yang tertuang dalam RPJMG. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Gampong tidak lepas dari tanggungjawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TUGAS PEMBANTUAN

 

A. Tugas Pembantuan Yang Diterima

Pelaksanaan program pemerintah baik pusat maupun daerah dikoordinasikan dengan Pemerintah Gampong, karena salah satu fungsi Pemerintah Gampong adalah pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat.

 

1. Dasar Hukum

2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);

3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2005, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong;

12. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 9 );

13. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5a Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang dan Tugas Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2014 Nomor 199a);

14. Intansi Pemberi Tugas Pembantuan

Penyelenggara Pemerintah Gampong merupakan kepanjangan tangan sekaligus pembinaan dari Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan kedudukannya Pemerintah Gampong merupakan pelaksana penyelenggara pemerintahan. Dalam melaksanakan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Penyelenggara Pemerintahan Gampong dilaksanakan sesuai kewenangannya, karena Gampong merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan sarana dana prasarana serta fasilitas pelayanan unum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi yang terkait.

 

15. Pelaksana Kegiatan

Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dmapak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten, karena pemerintah Gampong melaksanakan kegiatannya mengacu pada peraturan perundangan kabupaten, sedangkan dalam Gampong pelaksanaannya mengacu pada peraturan Gampong.

 

16. Realisasi Pelaksanaan Program Kegiatan

Dalam melaksanakan suatu peraturan, permasalahan pasti timbul. Dampak yang timbul dalam pelaksanaan peraturan Gampong biasanya selama ini tidak pernah menjadi suatu permasalahan dalam masyarakat, dalam pelaksanaannya program dan kegiatan Gampong, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatan.

 

17. Sumber dan Jumlah Anggaran Yang Digunakan

Dalam rangka pemerataan pembangunan Gampong menuju kemandirian Gampong serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong, perlu adanya partisipasi dari seluruh lapisan warga masyarakat guna mendukung pelaksanaan pembangunan Gampong dan kegiatan lainnya perlu dana sebagai penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong, namun semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan Gampong seumber pendanaannya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten sera sumber pendapatan Gampong yang sah lainnya.  

 

B. Tugas Pembantuan Yang Diberikan

Dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Gampong segala pekerjaan yang telah tertuang dalam APBGampong maupun RPJMG dalam pelaksanaannya banyak membutuhkan bantuan informasi dari instansi terkait, karena dalam pelaksanaannya seringkali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan masyarakat, bahkan dana-dana yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan anggaran dan yang lainnya.

 

1. Urusan Pemerintahan Yang Ditugas Pembantuakan

Pelaksanaan Anggaran Gampong menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran Gampong menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan dalam pelaksanaannya pengawasan diartikan bahwa anggaran Gampong menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Guna mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka Pemerintah Gampong Samuti Rayeuk mengadakan koordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan Gampong tersebut.

 

2. Sumber dan Jumlah Anggaran

Keuangan Gampong dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat Gampong Samuti Rayeuk yang kemudian dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi dan diwujudkan  dalam APBG yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Gampong. Keuchik selaku kepala Pemerintah di Gampong Samuti Rayeuk adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong dan mewakili pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan Gampong. Selama Pemerintahan Gampong Samuti Rayeuk periode 2013 – 2018, sumber dan pendapatan Gampong dalam anggaran perhitungan tercatat sebesar Rp 2.561.203.178,- ( Dua Milyar lima ratus enam puluh satu juta dua ratus tiga ribu seratus tujuh puluh delapan Ribu Rupiah) yang bersumber dari BKPG, Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong ( ADG ).

BAB V

URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

 

A. Pencegahan dan Penangulangan Bencana

1. Bencana Yang Terjadi dan Penanggulangannya

Untuk penangulangan bencana alam yang terjadi, Pemerintah Gampong berkoordinasi dengan instansi terkait dan sebelumnya mengambil tindakan penanganan pertama yang bersifat sementara bersama warga masyarakat sesuai kemampuan yang ada.

 

2. Status Bencana

Penanganan bencana dengan melihat status bencana serta bahaya dan penanggulangannya, dalam keadaan demikian koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.

 

3. Sumber dan Jumlah Anggaran

Dalam penangulangan bencana alam tentu memerlukan biaya, di Gampong Samuti Rayeuk untuk anggaran bencana alam belum dianggarkan dalam APBG, namun apabila terjadi bencana alam maka Pemerintrah Gampong mencarikan solusi guna mendapatkan dana darurat, bantuan swadana masyarakat ditampung dan disitribusikan melalui posko Gampong.

 

4. Antisipasi Gampong

Dalam mengantisipasi segala bnetuk bencana alam, Pemerintah Gampong Samuti Rayeuk serta Lembaga-lembaga Gampong bersama masyarakat sering mengadakan sosialisasi pemncegahan akan pentingnya antisipasi penangulangan bencana dilingkungan RT masing-masing.

 

5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Gampong

Pelaksana kegiatan penangulangan bencana alam, petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari unsure Apartur Pemerintah Gampong, Lembaga-Lembaga Gampong dan segenap lapisan warga masyarakat Gampong Samuti Rayeuk seluruhnya.

 

 

 

 

B. Penyelengara Ketentraman dan Ketertiban Umum

1. Gangguan Yang Terjadi

Dalam melaksanakan ketertiban umum di Gampong Samuti Rayeuk telah diadakan kegiatan ronda pos malam disetiap lingkungan wilayah RT masing, dan setiap malam di kantor Keuchik dijadwalkan piket bagi Perangkat Gampong yang terintegrasi dengan Kantor Polisi Sektor Gandapura.

2. Satuan Pelaksana Kegiatan Gampong

Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Gampong Samuti Rayeuk dibantu oleh BABINKAMTINMAS/POSMAS Kepolisian Sektor Gandapura dan BABINSA Koramil Gandapura yang bertugas menyelesaikan permasalahan dan ketertiban umum, baik perselisihan warga maupun kejadian lainnya.

 

3. Penangulangan dan Kendalanya

Penangulangan ketertiban umum jarang mendapatkan hambatan, keadaan umumnya kondusif dan apabila ada gejolak-gejolak kecil dilapangan cepat diatasi dengan cara kekeluargaan.

 

4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam Penanggulangan

Dalam menyelenggarakan dan penanggulangan ketertiban umum, pihak Pemerintah Gampong Samuti Rayeuk selalu berkoordinasi dengan BABINSA dan BABINKAMTIBMAS.

 

5. Sumber dan Jumlah Anggaran

Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBGampong sampai saat ini belum dianggarkan , mengingat sumber dan besarnya anggaran yang masih belum mampu untuk mendanai kegiatan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Demikianlah Laporan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan (LPJ AMJ) Pemerintah Gampong Samuti Rayeuk Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat sederhana sehingga jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mohon saran dan kritik yang bersifat membangun guna menuju arah perbaikan.

 

 

 

 

Samuti Rayeuk, 01 September 2018

Keuchik Samuti Rayeuk

 

 

 

MUDASSIR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar