Bagi yang Belum Membuat akte Kelahiran Segera di Buatkan dengan persyaratan :
1. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
2. Foto copy KTP dan KK Orang Tua
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan
4.Formulir F.201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar