
KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK COT MANE
NOMOR 05 TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KASI PEMBANGUNAN
GAMPONG COT MANE KEMUKIMAN GANDAPURA BARAT
KECAMATAN GANDAPURA
KABUPATEN BIREUEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIK COT MANE ,
Menimbang :
a. bahwa untuk Kelancaran dan terbentuknya tugas – tugas
Keuchik dalam wilayah Gampong Cot Mane yang meliputi Penyelenggaraan
Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan
Masyarakat, di pandang perlu Mengesahkan Pemberhentian dan pengangkatan Kasi Pembangunan Gampong Cot Mane
Kemukiman Gandapura Barat Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen;
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Suatu Keputusan;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor
48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3963);
2.
Undang–Undang
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara
Repbulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
6.
Qanun
Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 81);
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
;
KESATU : Mengesahkan Pemberhentian Saudara AFIFUDDIN
sebagai Kasi Pembangunan Gampong Cot Mane Kemukiman Gandapura Barat Kecamatan
Gandapura Kabupaten Bireuen dengan Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan atas
jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kasi Pembangunan Gampong Cot
Mane.
KEDUA : Mengesahkan
Pengangkatan Saudara :
Nama : TAUFIK
Tempat/Tgl
Lahir : Cot Mane, 25 April 1985
Pendidikan : SMA
Pekerjaan
Pokok : Wiraswasta
Alamat : Gampong Cot Mane
Kecamatan Gandapura
Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Sebagai Kasi
Pembangunan Gampong Cot Mane Kemukiman Gandapura Barat Kecamatan Gandapura
Kabupaten Bireuen dan Kepadanya Di berikan Penghasilan tetap dan Tunjangan
Menurut Kemampuan Keuangan Gampong. Kepala Seksi Pembangunan mempunyai Tugas dan Fungsi Yaitu melaksanakan pembangunan sarana prasarana ekonomi, pendidikan, olahraga,lingkungan hidup, dan sarana dan
prasarana gampong lainnya sesuai dengan kebutuhan serta meningkatkan upaya partisipasi
masyarakat dalam pembangunan Gampong;
KETIGA : Kasi Pembangunan Gampong Sebagaimana di maksud dalam Diktum Kesatu dalam
Melaksanakan Tugasnya Bertanggung Jawab Kepada Keuchik.
KEEMPAT : Segala Biaya yang Timbul akibat di keluarkan Keputusan ini di bebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Cot Mane.
KELIMA : Keputusan Keuchik ini Mulai Berlaku Pada tanggal di tetapkan.
Di
Tetapkan di : Cot Mane
Pada
Tanggal : 02 Januari 2019
KEUCHIK
COT MANE
HAMDANI A GANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar